CORONA KEPRI
LOKASI Vaksinasi Corona Tanjung Pinang Jumat 22 Oktober 2021, GRATIS
Pemko Tanjungpinang memastikan pelaksanaan vaksinasi corona yang tersebar di sejumlah lokasi gratis tanpa dipungut biaya.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Berikut lokasi vaksinasi corona di Tanjungpinang, Jumat (22/10/2021).
Setidaknya terdapat lokasi vaksinasi ibu kota di Provinsi Kepri.
Pemko Tanjungpinang pun terus menggesa agar capaian vaksinasi corona mencapai 100 persen.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah menekan pandemi covid-19.
Agar terciptanya herd komuniti atau kekebalan komunal dan mengurangi efek parah akibat terpapar Covid-19.
Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hingga saat ini vaksinasi masih terus berlanjut termasuk Kota Tanjungpinang.
Koordinator Vaksinasi Tanjungpinang, Riono menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah masih terus menggesa vaksinasi agar bisa segera mencapai target 100 persen.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Corona di Bintan sudah 83 Persen Untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Baca juga: 4 Wilayah di Kepri Nol Kasus Baru Covid-19, Hanya Batam dan Karimun Tambah Pasien Baru
"Sampai sekarang vaksinasi masih terus berlanjut, kita terus mengejar target 100 persen, agar perekonomian bisa segera membaik dan bangkit," ujarnya.
Riono mengatakan untuk hari ini, Jumat 22 Oktober 2021 ada 14 lokasi pelayanan vaksinasi di Kota Tanjungpinang.
Terakhir, Riono meminta kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang bagi yang belum melakukan vaksinasi untuk segera melaksanakan dengan mendatangi Faskes terdekat.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat bagi yang belum divaksin agar mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) atau sentra vaksin untuk melakukan vaksinasi.
Dijamin tidak dipungut biaya. Dengan vaksinasi tercapai 100 persen maka herd komuniti tercapai dan semoga ekonomi segera pulih kembali," pungkas Riono.
Berikut lokasi pelaksanaannya:
- Faskes RSUD RAT, sasaran dosis 1 dan 2, lokasi pelaksanaan di RSUD RAT.
- Faskes RSUD Kota, sasaran Dosis 1, 2 dan 3, lokasi pelaksanaan di RSUD Kota.
- Faskes RSAL, sasaran Dosis 1, 2 dan 3, lokasi pelaksanaan di RSAL.
- Faskes Puskesmas Tanjungpinang, sasaran dosis 1 dan 2, lokasi di Kantor Lurah Tanjungpinang Barat.
- Faskes Puskesmas Seijang, sasaran dosis 1, 2 dan 3, pelaksanaan di Puskesmas Seijang.
- Faskes Puskesmas Tanjung Unggat, sasaran dosis 1 dan 2, lokasi pelaksanaan di Puskesmas Tanjung Unggat.
Baca juga: TNI AL Bantu Pemkab Anambas Percepat Capaian Vaksinasi Corona
Baca juga: Nyaris Tembus 90 Persen, Pemko Tanjungpinang Gesa Vaksinasi Covid-19 kepada Masyarakat dan Pelajar
- Faskes Puskesmas Melayu Kota Piring, sasaran Dosis 1 dan 2, lokasi pelaksanaan di Puskesmas Melayu Kota Piring.
- Faskes Puskesmas Mekar Baru, sasaran Dosis 1 dan 2 lokasi pelaksanaan di Puskesmas Mekar Baru.
- Faskes Puskesmas Batu X, sasaran dosis 1 dan 2, lokasi pelaksanaan di Puskesmas Batu X.
- Faskes KKP, sasaran dosis 1 dan 2, lokasi pelaksanaan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dan Bandara RHF.
- Faskes Urkes Polres, sasaran Dosis 1 dan 2, lokasi pelaksanaan di Polres Tanjungpinang.
- Faskes Klinik Kartika, sasaran dosis 1 dan 2 lokasi pelaksanaan di Pujasera Bincen.
- Faskes Klinik Gubernur, sasaran dosis 1 dan 2, lokasi pelaksanaan di Asrama Haji Tanjungpinang.
ATURAN Baru Tanjungpinang
Kota Tanjungpinang kini berstatus PPKM level 2.
Ini dipertegas dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 yang berlaku hingga 8 November 2021.
Ibu kota Kepri ini sebelumnya menempati PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri 54 Tahun 2021 yang berakhir 18 Oktober 2021.
Selain Tanjungpinang, ada Kabupaten Lingga yang nasibnya sama.
Sementara 5 daerah Kepri lainnya, Batam, Karimun, Bintan, Anambas dan Natuna berstatus PPKM level 1.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pun mengeluarkan Surat Edaran(SE) terbaru nomor 443.1/1316/61.01/2021 yang berlaku pada 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dibagi dalam 2 zona wilayah.
Baca juga: 6 Daerah Kepri Termasuk Batam Nihil Kasus Baru Corona
Baca juga: Syarat Penerbangan Menurut Satgas Covid-19 Kepri: Cukup Antigen Jika 2 Kali Vaksin
Pertama, bila berada pada zona hijau dan kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB4 Menteri.
Dimana bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kecuali untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk semua jenjang pendidikan maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
"Kalau PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh," sebutnya.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum dibagi juga dalam 2 kategori.
Pertama pada warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck dan sejenisnya diizinkan beroperasi/buka dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Apa Itu Covid-19 Varian Mu? Terdeteksi WHO, Kini Ada 9 Jenis Mutasi Virus Corona
Baca juga: Saat Libur Maulid Nabi, 28.271 Warga Batam Jalani Vaksinasi Covid-19
Di antaranya, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, menjaga jarak meja/kursi minimal 1,5 meter, dan mengatur antrian pengunjung.
Pemilik usaha wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan/handsanitizer dan mengatur jarak meja/kursi maupun antrian pengunjung.
Kategori kedua ialah restoran/rumah makan, kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat (dine-in) dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Setelah pukul 21.00 WIB diizinkan buka hanya untuk melayani beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri