INFO PENERBANGAN

Panduan Perjalanan Naik Pesawat Rute Domestik Selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Sebelum terbang naik pesawat di masa PPKM 19 Oktober-1 November 2021 wajib mengetahui beberapa hal agar tidak gagal berangkat karena melupakan syarat

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Panduan Perjalanan Naik Pesawat Rute Domestik Selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021. FOTO ILUSTRASI SUASANA DI BANDARA 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah menetapkan status PPKM hingga 1 November 2021 mendatang.

Berbagai aturan pun ditetapkan pemerintah untuk perjalanan orang untuk angkutan udara.

Jika salah satu dokumen atau syarat terlupa, maka siap-siap Anda gagal berangkat terbang.

Berbeda dengan angkutan lain, aturan penerbangan dianggap lebih kompleks.

Hal itu karena menyangkut mobilitas orang dari satu daerah ke daerah lain, dan kaitannya pada potensi penyebaran Covid-19.

Nah, untuk nyaman terbang di masa pandemi ada baiknya mengetahui beberapa tahapan yang harus disiapkan.

Baca juga: UPDATE PPKM Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang dan Cara Membawa Anak di Bawah 12 Tahun

Baca juga: Apa Itu Tes PCR? Selama PPKM Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Bedanya dengan Swab Antigen

Berikut beberapa hal yang wajib diketahui jika ingin bepergian naik pesawat di masa PPKM.

1. Sudah vaksin Covid-19

Calon penumpang wajib sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Mereka yang tak bisa divaksin karena kondisi tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari RS.

2. Tes PCR

Wajib tes PCR dengan hasil negatif, menjadi syarat penerbangan di masa PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Sesuaikan aturan daerah tujuan Anda, apakah menerapkan wajib PCR atau cukup tes antigen, termasuk masa berlaku dari hasil kedua tes tersebut.

3. Aturan khusus membawa anak

Anak usia di bawah 12 tahun bisa melakukan perjalanan dengan pesawat terbang, dengan dilengkapi tes PCR hasil negatif Covid-19.

Baca juga: Promo Menginap di Comforta Hotel Tanjungpinang saat Kepri PPKM Level 1

Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 2, Berikut Aturan saat Ibu Kota Kepri Tak Lagi Level 1

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved