INFO PENERBANGAN
UPDATE PPKM Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang dan Cara Membawa Anak di Bawah 12 Tahun
Polymerase Chain Reaction (PCR) jadi syarat bepergian dengan pesawat terbang di masa PPKM. Selain itu anak usia di bawah 12 tahun diizinkan terbang...
TRIBUNBATAM.id - Polymerase Chain Reaction (PCR) kini menjadi syarat bepergian dengan pesawat terbang.
Tes PCR jadi pelengkap wajib vaksin Covid-19, yang disyaratkan untuk perjalanan dengan transportasi udara.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, wajib PCR untuk perjalanan udara, karena terjadi peningkatan kapasitas penumpang.
Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting menjelaskan, kebijakan diubah untuk mencegah penularan virus corona ketika mobilitas meningkat.
"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," ujar Alex seperti dilansir dari Kompas.com.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga tanggal 1 November 2021.
Selain wajib tes PCR, kini maskapai penerbangan bisa menerima penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Apa Itu Tes PCR? Selama PPKM Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Bedanya dengan Swab Antigen
Baca juga: PCR Jadi Syarat Penerbangan, SIMAK Daftar Harga Terbaru Tes Covid-19 saat PPKM
Anak-anak dibolehkan terbang dengan memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya hasil tes PCR negatif.
Masih dikutip dari Kompas.com, penyesuaian tes PCR untuk syarat penerbangan, dibarengi dengan maskapai yang sudah boleh mengangkut kapasitas 100 persen pernumpang.
"Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.
Adita melanjutkan, aturan baru ini akan dituangkan secara lebih terperinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.
Adapun sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan.
Baca juga: INI Dia Rute Penerbangan dari Batam Tanpa Syarat Tes PCR Maupun Antigen
Baca juga: Penerbangan Jawa-Bali Tak Wajib PCR, Juga Berlaku di Batam? Ini Kata Pengelola Bandara Hang Nadim
Perketat syarat penerbangan
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengetatan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara untuk mencegah lonjakan penularan.
Calon penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes RT-PCR selama bepergian karena hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes antigen.
"Jadi pada prinsipnya, persyaratan kepada pelaku perjalanan diskrining dengan PCR khususnya pada moda transportasi udara, ini dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06072021bandara-hang-nadim-batam.jpg)