INFO PENERBANGAN
PCR Jadi Syarat Penerbangan, SIMAK Daftar Harga Terbaru Tes Covid-19 saat PPKM
Sudah menerima vaksin Covid-19 dan sudah lolos uji tes Polymerase Chain Reaction dengan hasil negatif Covid-19 menjadi syarat terbang di masa PPKM...
TRIBUNBATAM.id - Sudah menerima vaksin Covid-19 dan sudah lolos uji tes Polymerase Chain Reaction dengan hasil negatif Covid-19, menjadi syarat wajib perjalanan naik pesawat terbang di masa PPKM.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlevel periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Berbeda dari aturan perjalanan udara pada PPKM sebelumnya, kali ini terjadi beberapa relaksasi.
Di mana anak usia di bawah 12 tahun sudah dibolehkan terbang naik pesawat.
Namun di sisi lain, terjadi peningkatan syarat terbang, yang mengharuskan calon penumpang melengkapi diri dengan tes PCR dan bukan lagi tes antigen.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, alasan hanya penumpang pesawat yang disyaratkan menggunakan tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang untuk Dewasa dan Anak di Bawah 12 Tahun di Masa PPKM
Baca juga: Pemilik Hotel di Batam Harapkan Tamu Lewat Travel Bisnis Selama PPKM Level I
Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.
"Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen," ujar Adita, dikutip dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, karena kapasitas pesawat sudah diizinkan dibuka penuh, karena itu perlu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.
Mengenai anggapan bahwa peraturan itu diskriminatif, Adita mengatakan, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama.
"Dan ditetapkan juga secara lintas sektoral, termasuk dari Kemenkes, Kemenkomarvest, Kemendagri dan Satgas," kata Adita.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.
"Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap.
Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 2, Berikut Aturan saat Ibu Kota Kepri Tak Lagi Level 1
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Begini Pengakuan Pengusaha Mal Terkait Efek ke Jumlah Pengunjung
Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, kebijakan tersebut untuk mencegah penularan virus saat mobilitas mulai meningkat.