SYARAT Penerbangan di Bandara RHF Tanjungpinang, Penumpang: Lebih Suka Test Antigen Karena Murah
Kota Tanjungpinang saat ini berada pada status PPKM Level 2 setelah melewati Status PPKM Level 1 selama beberapa pekan.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TANJUNGPINANG, TRIBUN – Kota Tanjungpinang saat ini berada pada status PPKM Level 2 setelah melewati Status PPKM Level 1 selama beberapa pekan.
Kondisi ini mulai berlaku sejak sejak 19 Oktober 2021 sebagaimana tercantum dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 yang terbit pada 18 Oktober 2021.
Status tersebut sudah tentu mempengaruhi segala kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Satu kebijakan yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat adalah penerapan syarat penerbangan melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Pemberlakuan syarat penerbangan ini sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk melakukan perjalan melalui udara baik dalam provinsi maupun lintas provinsi.
Baca juga: Calon Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

Kepala Dinas Operasi dan Pelayanan Bandara RHF Tanjungpinang, Rudi Sudrajad menjelaskan, saat ini syarat penerbangan melalui Bandara RHF Tanjungpinang masih menggunakan aturan saat PPKM level 1.
"Yaitu, cukup menggunakan Rapid Test Antigen bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis 2. Sedangkan mereka yang belum lengkap dosis 2 vaksin wajib melampirkan Rapid Test PCR," kata Rudi kepada TRIBUNBATAM.id di Bandara RHF Tanjungpinang, Rabu (20/10/2021)
Namun demikian, Rudi melanjutkan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19 Pusat dan Menteri Perhubungan RI.
Kedua surat edaran itu akan memastikan apakah syarat penerbangan melalui Bandara RHF saat penerapan PPKM level 2 menggunakan Rapid Test Antigen atau PCR.
Selain itu, salah satu syarat lainnya adalah calon penumpang harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi ini akan mempermudah calon penumpang melakukan validasi data, cukup dengan melakukan scan barcode di pintu masuk ruang tunggu.
Pantauan TRIBUNBATAM.id sekitar pukul 12.30 WIB, tampak calon penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang cukup ramai.
Baca juga: Nyaris Tembus 90 Persen, Pemko Tanjungpinang Gesa Vaksinasi Covid-19 kepada Masyarakat dan Pelajar

Para calon penumpang sedang mengantrean untuk melakukan validasi data kemudian masuk ke dalam bandara.
Mereka diatur sedemikian rupa oleh petugas agar tidak melanggar protokol kesehatan yaitu tetap menjaga jarak.
Ganes, seorang calon penumpang yang hendak berangkat ke Jakarta mengaku sudah memiliki surat keterangan negatif Rapid Test PCR.