KARIMUN TERKINI
Banyak Proyek Batal karena Lahan Jadi Hutan Lindung, Pansus DPRD Karimun Temui Gubernur
Ketua Pansus Hutan Lindung DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan cukup banyak proyek pemerintah yang batal dilaksanakan karena masalah lahan.
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - DPRD Kabupaten Karimun membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait permasalahan yang menjadi hutan lindung.
Ketua Pansus Hutan Lindung DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan cukup banyak proyek pemerintah yang batal dilaksanakan.
Tentunya ini dikarenakan lahan masyarakat dan fasilitas umum berubah status jadi hutan lindung.
Akibat dari penetapan kawasan hutan dan izin konsesi, berbagai program kegiatan pembangunan tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
"Seperti program pembangunan sekolah, rehab Mushola dan Masjid, pembangunan saluran air, pemasangan pipa air bersih, semensasi jalan," kata Nyimas
Hal itu disampaikan saat reses atau musrenbang, yang gagal terlaksana karena dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Dengan begitu, Pansus Hutan Lindung DPRD Karimun bertemu langsung dengan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Diketahui, pansus menjembatani suara rakyat yang menghadapi masalah, karena kawasan pemukiman mereka ditetapkan sebagai kawasan hutan berdasarkan SK 76/2015.
Hal itu juga, serta adanya izin konsesi pertambangan salah satu perusahaan granit di Karimun.
Baca juga: Batam Nihil Kasus Baru Covid-19 Tiga Hari Berturut hingga 7 Kecamatan Zona Hijau
Baca juga: JIKA Tak Kembalikan Mobil Dinas Setelah Pensiun, PNS Bintan Terancam Pasal Korupsi
Dari hasil kerja pansus, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karimun tahun 2021 hingga 2041, ketika melakukan pembahasan didatangi dan didemo oleh masyarakat Kecamatan Meral Barat.
"Mereka (pendemo-red) meminta untuk merubah peta hutan dalam Ranperda RTRW Karimun yang baru," tambahnya.
Dengan hal itu, kewenangan hutan saat ini ada di tingkat pemerintah pusat, sehingga Banmus DPRD Kabupayrn Karimun berinisiatif untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru.
"Hanya mempelajari dan berusaha menyelesaikan masalah yang ada. Yakni pansus kawasan hutan dan konsesi tambang dalam wilayah pemukiman," terangnya.
Saat pertemuan bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Nyimas Novi menampaikan beberapa langkah yang dapat diambil.
Dasar hukum yang digunakan untuk penyelesaian permasalahan kawasan hutan dan konsesi tambang dalam pemukiman adalah, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/24102021pansus-hutan-lindung.jpg)