Banyak ASN di Pemko Batam Dipecat Gegara Tersandung Korupsi, Terbaru Ada 2 Orang
Pemko Batam memecat dua ASN terlibat kasus korupsi tahun ini. Mereka, Rustam Efendi, Kepala Dinas Perhubungan dan Sekretaris DPRD Batam Asril
Menurutnya, ada aturan yang harus dipatuhi sebagai pelayan negara, agar tidak tersandung kasus hukum yang sudah jelas merugikan diri sendiri.
"Jadi memang sudah harus diberhentikan dengan tidak hormat dengan segera. Sebab kalau tidak segera ditangani, maka akan merugikan daerah dan negara, karena mereka masih terima gaji.
Padahal sudah ada putusan pengadilan," katanya.
Ia juga mengingatkan kepada ASN yang diberikan tugas, serta tanggung jawab dalam memikul amanah, bisa menjalankan dengan baik, dan tidak melanggar aturan yang sudah ada.
ASN sebagai pelayan publik tidak boleh memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara.
Menurutnya, pemerintah sudah sangat ketat dalam mengawasi ASN. Salah satunya dengan wajib melaporkan kekayaan setiap tahunnya.
Pelaporan ini merupakan salah satu cara pemerintah dalam mengawasi dan memantau pendapatan yang diperoleh ASN.
"Kalau masih wajar tidak ada masalah, namun kalau ada yang mengejutkan, maka ini akan menjadi tugas internal dalam mengurusnya.
ASN harusnya bekerja dengan baik dan tidak melanggar hukum," katanya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-uang-negara_20160617_221008.jpg)