Banyak ASN di Pemko Batam Dipecat Gegara Tersandung Korupsi, Terbaru Ada 2 Orang
Pemko Batam memecat dua ASN terlibat kasus korupsi tahun ini. Mereka, Rustam Efendi, Kepala Dinas Perhubungan dan Sekretaris DPRD Batam Asril
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terjerat kasus hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Tak sedikit di antaranya yang berujung diberhentikan secara tidak terhormat.
Kasus terbaru yakni putusan pengadilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi.
Rustam terjerat kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020.
Dia divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Agustus 2021 lalu.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Batam, Asril juga bernasib sama.
Asril tersandung kasus korupsi konsumsi tahun 2018 hingga 2019 yang merugikan daerah kurang lebih Rp 2 miliar.
Baca juga: JIKA Tak Kembalikan Mobil Dinas Setelah Pensiun, PNS Bintan Terancam Pasal Korupsi
Baca juga: KPK Geledah Kantor IKA-MUBA Setelah Bupati Musi Banyuasin Tersangka Korupsi
Dia divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Kasusnya naik banding. Namun di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, vonisnya diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Karena perbuatan keduanya, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat keputusan penghentian tidak hormat kepada ASN yang sudah diputus pengadilan atau inkrah akibat tersandung kasus melanggar hukum.
Selain Rustam dan Asril, sebelumnya ada beberapa pejabat ASN di Pemko Batam lainnya yang tersandung kasus korupsi dan kini sudah dipecat secara tidak hormat.
Pada 2018 lalu misalnya. Ada lima oknum ASN Pemko Batam yang dipecat tak hormat karena terlibat kasus korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, keputusan penghentian dengan tidak hormat ini dikeluarkan setelah Pemko Batam menerima salinan inkrah ASN dari pengadilan.
"Begitu salinan putusan diterima, Pak Wali langsung keluarkan surat yang merujuk pada hasil putusan tersebut.
Sudah pasti dipecat secara tidak hormat dan tidak lagi menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Batam," ujarnya, Senin (25/10/2021).
Jefridin menambahkan, keputusan ini merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti ASN yang melanggar aturan. Tindakan tegas ini harusnya menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara dalam bertugas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-uang-negara_20160617_221008.jpg)