Hamili Janda Muda, Seorang Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Kini Dimutasi Untuk di Proses

Seorang anggota Polisi dilaporakan oleh seorang janda yang mengaku sudah dihamili oleh oknum Polisi. Akibat laporan tesebut saat ini sang polisi

Editor: Eko Setiawan
FREEPIK.COM
Seorang janda muda membuat laporan polisi. Dia diduga dihamili oleh seorang oknum Polisi 

TRIBUNBATAM.id - Seorang janda mengaku tengah hamil, dalam pengakuannya dirinya dihamili oleh seorang oknum polisi berinisial Bripka AF

Bripka AF senidiri juga diketahui merupakan seorang polisi yang sudah mempunyai istri sah.

Pria yang sudah memiliki istri itu diduga telah menghamili seorang janda berinisial AT (36)

Bahkan, saat ini korban menuntut agar sang oknum polisi itu bertanggungjawab dengan janin yang ada di dalam kandungannya tersebut.

AT wanita yang mengaku dihamili Bripka AF pun mengurai pengakuannya.

Awalnya, AT merasa sakit hati lantaran Bripka AF tidak tanggung jawab.

Wanita yang telah ditinggal mati suaminya itu melapor ke Propam Polda Jawa Timur.

"Dia (Bripka AF) harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021) dikutp TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Dalam pengakuannya, korban AT telah berhubungan gelap dengan Bripka AF, lelaki yang sudah memiliki istri selama 7 bulan terakhir.

"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.

Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

"Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, " ujar korban AT.

Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.

"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.

Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.

"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved