DAFTAR 35 Bandara di Indonesia dengan Kategori Level Berdasarkan Inmendagri Nomor 54 tahun 2021
Ada sebanyak 34 bandara dengan kategori levelnya berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pelaku Perjalanan menggunakan transportasi udara di masa PPKM wajib mematuhi sejumlah persyaratan.
Syarat ini berkaitan dengan level daerah yang akan dikunjungi, baik itu mengenai dokumen vaksinasi, tes PCR atau antigen.
Agar sahabat Tribunbatam.id tidak bingung daerah mana saja yang masuk dalam kategori level PPKM, bisa menyimak informasi ini.
Ada sebanyak 34 bandara dengan kategori levelnya berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021.
Simak daftarnya :
PPKM Level 1 Diantaranya:
1. Bandara Internasional Sultan Babullah, Ternate, Maluku Utara.
2. Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
PPKM Level 2 Diantaranya:
1. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
2. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
3. Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II / Simpang Tiga, Pekanbaru, Riau.
4. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah / Kijang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
5. Bandara Internasional Sultan Thaha, Jambi.
6. Bandara Atung Bungsu, Pagaralam, Sumatera Selatan.