Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkes Kaji Instruksi Presiden Jokowi Soal Penurunan Harga Tes PCR

Kemenkes sedang menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300 ribu.

Tayang:
ISTIMEWA
Kemenkes sedang mengkaji penurunan harga PCR tes sesuai instruksi Presiden Jokowi. Foto kontingen Kepri saat menjalani tes PCR di Hotel Horison Abepura, Jayapura, Kamis (14/10/2021). 

Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya telah memperbarui aturan mengenai mobilitas warga.

Baca juga: Menko Luhut Beri Penjelasan Terkait Wajib PCR di Penerbangan, Meningkatnya Aktifitas Jadi Alasan

Baca juga: PCR Syarat Wajib Penerbangan, Pemerintah Pusat Diminta Merevisi, Kuat Dugaan Ada Permainan

Aturan ini berlaku untuk perjalanan semua moda transportasi udara, laut, dan darat.

Tidak hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali, melainkan juga di luar Jawa Bali.

Bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan jarak jauh, informasi mengenai aturan ini patut disimak.

Aturan terbaru itu baru saja dirilis pada 21 Oktober 2021 lalu berupa Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari indonesia.go.id, surat edaran itu dinyatakan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021, sampai waktu yang ditentukan pada kemudian hari, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Berikut syarat lengkap perjalanan terbaru untuk pengguna transportasi darat, laut, dan udara (dikecualikan untuk daerah perintis):

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),

Baca juga: Apa Itu Tes PCR? Selama PPKM Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Bedanya dengan Swab Antigen

Baca juga: CATAT! Mulai 24 Oktober Terbang dari Batam ke Jawa dan Bali Wajib Tes PCR

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil

negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved