Kamis, 9 April 2026

Cara Ampuh agar Tetangga Tak Lagi Parkir Mobil Sembarang di Depan Rumah

Lazim terjadi di kompleks atau gang jalan mungkin Anda pernah merasakan tetangga yang seenaknya memarkirkan kendaraannya tepat di depan rumah Anda...

Tribun Timur
Cara Ampuh agar Tetangga Tak Lagi Parkir Mobil Sembarang di Depan Rumah. Foto ilustrasi mobil sedan Mercedes yang parkir sembarangan dilindas barracuda 

TRIBUNBATAM.id - Mungkin salah satu dari Anda pernah kesal ke tetangga yang parkir kendaraan sembarang.

Lazim terjadi di kompleks atau gang jalan, mungkin Anda pernah merasakan tetangga yang seenaknya memarkirkan kendaraannya tepat di depan rumah dan mengganggu jalan Anda.

Tentunya hal itu membuat kesal. Jika dibiarkan, kebiasaan itu akan terulang dan tetangga Anda merasa itu adalah kewajaran. 

Satu sisi, jika diomongkan mungkin saja hubungan Anda dan tetangga akan merasa tak nyaman seperti semula.

Seperti yang belum lama ini viral di media sosial, soal pemilik mobil kesulitan mengeluarkan mobilnya dari garasi.

Usut punya usut, penyebabnya tak lain karena ada mobil tetangga yang seenaknya parkir tepat di depan rumah.

Kejadian tersebut dialami seorang wanita bernama Vanessadralivi, yang membagikan kejadian tersebut melalui unggahan akun TikTok.

Dalam video yang diunggahnya, ia mengungkapkan kejengkelannya karena mobilnya terhalang mobil tetangga.

"Di gang yang sama, bedanya kalau kemarin gue dari arah sana sekarang dari arah rumah gue.

Enggak bisa keluar say, lo liat deh! Nih, gue enggak ngerti coba gimana ya?

Ada dua (mobil) ternyata," ucap wanita dalam video tersebut.

Akibat kejadian itu, bukan tidak mungkin keharmonisan dalam bertetangga bisa jadi retak.

Terkait permasalahan tersebut, sebenarnya sudah ada aturan mengenai perparkiran dan jika masih nekat parkir di depan rumah dan bahu jalan, bisa dikenakan pidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved