Polemik 6 Laskar FPI Diduga Bawa Senjata saat Kawal Habib Rizieq Shihab: Hanya Ada Durian

Keberadaan senjata di 6 laskar anggota FPI saat mengawal Habib Rizieq Shihab sebelumnya ditegaskan seorang polisi yang dihadirkan sebagai saksi.

TribunBatam.id/Istimewa
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab kembali menuai sorotan.

Itu setelah saling bantah terkait adanya dugaan adanya senjata oleh anggota laskar FPI ketika mengawal Habib Rizieq Shibab.

Kasus berujung hilangnya nyawa 6 anggota laskar FPI terjadi saat mengawal Habib Rizieq Shihab bersama keluarga di KM Tol Jakarta - Cikampek 7 Desember 2020 dini hari.

Anggota Brimob Polda Jabar, Enggar Jati Nugroho yang ketika itu memantau jalur pengiriman vaksin dari Jakarta ke Bandung melihat beberapa senjata dalam mobil warna abu-abu dalam anggota laskar FPI.

Ia merupakan satu dari tujuh saksi yang dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Baca juga: HARI INI Vonis Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Sempat Seret Nama Jenderal dan Buzzer ke Pengadilan

Baca juga: Denny Siregar Ungkap Bakal Ada Demo Serukan Jokowi Mundur, Diikuti Oposisi, Anarko, Eks HTI dan FPI

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara kuasa hukum 6 keluarga eks anggota Laskar FPI Aziz Yanuar, menegaskan kalau saat kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, tak ada satupun pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang membawa senjata, baik senjata api maupun senjata tajam.

Aziz mengatakan, kala itu yang sedang dilakukan Rizieq Shihab beserta rombongan yakni ingin menuju ke Karawang untuk melaksanakan dakwah dan beristirahat.

Saat itu yang dibawa dalam mobil Chevrolet Spin berwarna abu-abu yang digunakan anggota Laskar FPI saat mengawal Rizieq Shihab itu hanya buah durian yang ada di dalam kardus.

Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tak Ditahan dan Masih Berstatus Anggota Polri

Baca juga: Sepak Terjang Pangkostrad Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Pernah Lawan FPI

"HRS dkk mau dakwah keluarga dan istirahat di Karawang.

Isi mobil Chevrolet itu yg 'berbahaya' hanya durian di dalam dus," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, melihat ada beberapa senjata di dalam mobil Chevrolet Spin milik anggota Laskar FPI.

Beberapa senjata itu terlihat, setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan pada mobil tersebut seusai 6 anggota laskar FPI itu diminta keluar dari mobil di rest area KM.50 Cikampek, pada 7 Desember 2020 dini hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved