Usai 2 Jam Beraksi, Pembobol Minimarket di Batam Dibekuk Polisi, Bawa Kabur Uang Rp 17 Juta

Namun belum sempat uang tersebut dihabiskan, dua pelaku langsung diciduk Unit Reskrim Polsek Bengkong, di bawah komando Kanit Reskrimnya, Ipda Rio Ard

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Namun belum sempat uang tersebut dihabiskan, dua pelaku langsung diciduk Unit Reskrim Polsek Bengkong, di bawah komando Kanit Reskrimnya, Ipda Rio Ardian. 

Setelah berhasil membongkar brangkas, MR menghubungi AN agar bersiap-siap pergi begitu dirinya keluar dari dalam supermarket.

"Kerugian sekitar Rp 17 juta, dan baru dipergunakan pelaku sekitar Rp 2 juta lebih. Yang paling banyak dapat bagian adalah MR, karena dia yang membongkar brangkas," papar Bob.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dab ditahan di Mapolsek Bengkong. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku diancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkas Bob.(koe)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved