Kecelakaan Maut, Perwira Polisi Tewas Saat Bertugas, Dilindas Truk Saat Pantau Iring-iringan Atasan
Peristiwa berawal saat Iptu DS mendapatkan tugas mengawal rombongan Supervisi Polda Metro Jaya untuk menghadiri sebuah acara di Bekasi, Jawa Barat.
Sesaat setelah kejadian, sopir truk bersama kernet sempat melarikan diri.
Namun, setelah dua jam berlalu akhirnya keduanya menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek.
"Sopir truk sempat kabur. Tapi menyerahkan diri ke PJR, sudah ditahan dan diamankan proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," ungkap Argo.
Atas peristiwa itu, sopir truk dan kernet terancam dijadikan tersangka atas tewasnya Ipda DS.
Apabila hasil pemeriksaan keduanya terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkannya sebagai tersangka.
"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelas Argo.
Atas peristiwa itu, sopit truk bisa dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Untuk persangkaan di Pasal 310 ayat 4. Karena ada unsur kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya. (Tribunnews.com/ wartakotalive.com/ Fandi Permana/ Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Polantas Tewas Terlindas Truk Saat Kawal Rombongan Supervisi Polda Metro di Tol Cikampek