Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021, Berikut Alasannya

Pemerintah mengungkap alasan menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Ada apa sebenarnya?

TRIBUNNEWS.COM
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap alasan pemerintah menghapus cuti bersama Natal 24 Desember 2021. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memastikan menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.

Khawatir gelombang ketiga covid-19 menjadi salah satu penyebab cuti bersama pada libur akhir tahun itu.

Keputusan itu dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dalam aturan itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Apakah Sama dengan Tahun Ini?

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut juga semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan.

Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

Kebijakan penghapusan cuti bersama Natal 24 Desember 2021.

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan dan juga media massa.

Selain itu, ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian.

Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya seperti dikutip Kompas.com.

Bagi mereka yang secara terpaksa harus bepergian pada hari-hari libur terbut, imbuh Muhadjir, perlu dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Baca juga: Pemerintah Resmi Hapus Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Bersama Idul Fitri 1 Hari

Baca juga: Daftar Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah, dari 7 Kini Tinggal 2 Hari Dalam Setahun

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR tes, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan.

Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terangnya.

Update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021

Tidak hanya peniadaan cuti bersama Nataru 2021, pemerintah juga sebelumnya menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Berikut update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021:

LIBUR Nasional

- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April: Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

Baca juga: Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021

Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Lebih Banyak dari Tahun Lalu

- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

CUTI Bersama

- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Cuti Bersama

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved