INFO PENERBANGAN
TARIF Tes PCR Terbaru Pasca Turun Harga, Jawa-Bali Rp 275 Ribu, Bagaimana di Luar Jawa-Bali?
Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Jokowi yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000.
TRIBUNBATAM.id - Tes swab PCR kini menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang selama masa PPKM.
Bahkan pemerintah juga berencana memberlakukannya untuk perjalanan dengan moda transportasi lainnya.
Aturan mendapat kritikan pedas dari berbagai kalangan, terutama masyarakat.
Presiden Joko Widodo juga meminta pihak terkait untuk meninjau ulang harga PCR.
Pada akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Jokowi yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
Harga terbaru tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Rp 275 ribu.
Baca juga: Keberangkatan Jumat (29/10), Cek Daftar Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Daerah
Baca juga: Wajib Tes PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group selama PPKM
Sementara harga tes PCR Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Harga terbaru tes PCR telah berlaku mulai Rabu (27/10/2021).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Evaluasi tersebut terdiri dari:
- Komponen–komponen jasa pelayanan/SDM
- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP)
- Komponen biaya administrasi
- Overhead, dan