INFO PENERBANGAN
UPDATE Aturan Naik Pesawat Masa PPKM Per 27 Oktober 2021, Semua Rute Wajib PCR
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang per tanggal 27 Oktober 2021 di masa PPKM...
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang per tanggal 27 Oktober 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Oang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Di mana maksud dari SE itu adalah mengubah ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction atau PCR, sebagai syarat utama perjalanan udara rute domestik.
Selain itu, ada pula ketentuan mengenai syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan pesawat terbang dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Baca juga: Lingga Nol Kasus Aktif Covid-19 Tapi PPKM Level 2, Pelabuhan Jagoh Ramai Penumpang
Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Lion Air di Perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021
Selain itu, calon penumpang pesawat udara wajib dilengkapi surat keterangan hasil negatif tes PCR, yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian juga diatur bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Lalu, surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Lalu juga diatur pelaku perjalanan dengan mode transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu pelaku perjalanan wajib dilengkapi surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen, yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Kadisbudpar Buka Bazar Kuliner di Plaza Botania 1
Adapun aturan yang terakhir, pelaku perjalanan dengan mode transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), serta surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang juga Ketua Satgas Covif-19 Letjen TNI Ganip Warsito pada tanggal 27 Oktober 2021.
Sekadar informasi juga, pemerintah masih menetapkan status PPKM di Indonesia hingga tanggal 1 November 2021.
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Polsek Belakangpadang Gelar Patroli Prokes di Tempat Wisata
Baca juga: Pemilik Hotel di Batam Harapkan Tamu Lewat Travel Bisnis Selama PPKM Level I
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Endra Kaputra)