INFO PENERBANGAN

INFO TERBARU, Tes Antigen 1x24 Bisa Naik Pesawat di Luar Jawa - Bali, Tak Perlu Lagi PCR

Tidak perlu tes PCR, calon penumpang pesawat di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali kini cukup tes rapid antigen dalam waktu 1x24 jam. 

Penulis: Endra Kaputra |
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
BANDARA HANG NADIM BATAM - Kondisi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam selama masa PPKM belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG - Persyaratan untuk naik pesawat untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kembali berubah.

Tidak perlu tes PCR, calon penumpang pesawat di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali kini cukup tes rapid antigen dalam waktu 1x24 jam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers pada Kamis (28/10/2021).

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis. 

Ia menambahkan, syarat tersebut merupakan alternatif persyaratan perjalanan selain tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain hasil negatif tes antigen, calon penumpang pesawat juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. 

Baca juga: TES PCR Lion Air Group Bertarif Mulai Rp 195.000, Ini Syarat dan Lokasinya

Baca juga: TARIF Tes PCR Terbaru Pasca Turun Harga, Jawa-Bali Rp 275 Ribu, Bagaimana di Luar Jawa-Bali?

Sebelumnya pada 27 Oktober 2021 melalui Surat edaran (SE) pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan trasportasi udara.

Hal itu tertuang dalam addendum surat edaran nomor 21 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu, penerbangan menuju Jawa dan Bali atau diluar Jawa dan Bali syarat bagi penumpang tetap menggunakan Tes PCR hasil negatif dan vaksinasi dosis pertama.

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan nomor 93 tahun 2021 dan Inmendagri terbaru nomor 56, kembali pada aturan sebelumnya.

Dimana Tes PCR Negatif 3x24 jam hanya berlaku bagi penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali atau daerah yang masuk kategori level 3 dan 4.

Sedangkan penerbangan dari dan ke daerah diluar Pulau Jawa dan Bali, dan masuk dalam PPKM level 1,2 dan 3 bisa menggunakan Tes Antigen hasil negatif dengan syarat vaksinasi dosis pertama.

Berikut bandara atau wilayah di Indonesia yang sudah dirangkuman Tribunbatam.id.

Dari hasil rangkuman, ada sebanyak 35 bandara dan penjelasan masuk PPKM level berapa berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021.

PPKM Level 1 :

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved