BATAM TERKINI
Kepala BP Batam Bakal Ambil Alih Lelang SPAM Setelah Syahril Japarin Tersangka Korupsi
Kepala BP Batam sementara menunjuk Deputi III Anggota Pengelolaan Kawasan& Investasi, Sudirman Saad menggantikan Syahril Japarin yang terjerat korupsi
Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Bandar Udara, dan Rumah Sakit BP Batam.
DIDUGA Terima Rp 200 Miliar
Nama Syahril Japarin, pejabat di Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelumnya mendadak jadi buah bibir banyak pihak, Rabu (27/10/2021) malam.
Baca juga: Pengusaha Salut BP Batam Banyak Berubah, Abidin: Dulu Birokrasi Sulit Sekali, Seperti Hantu
Baca juga: Pejabat BP Batam Jadi Tersangka Korupsi Perum Perindo, Diduga Terima Uang Rp 200 Miliar
Pasalnya, Syahril ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Perum Perindo 2016-2019.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017 ini pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Syahril ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini bersama Riyanto Utomo, Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto.
"Jaksa penyidik muda tindak pidana khusus hari ini menetapkan yang bersangkutan keduanya sebagai tersangka.
Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah yang ada," ujar Leonard dalam konferensi pers virtualnya.
Ia mengungkapkan peran Syahril Japarin dalam kasus ini.
Dimana, Syahril diketahui menerima uang sebesar Rp 200 miliar saat menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).
Baca juga: Tim Voli Putri PIKORI BP Batam Melaju ke Semifinal Volleyball Srikandi Cup 2021
Baca juga: BREAKING NEWS, Pejabat di Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo 2016-2019
Penerbitan MTN ini terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Serie A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 Serie-B.
"Peran RU [Riyanto Utomo] merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.
Tanpa ada perjanjian kerja sama, tanpa adanya berita acara penyerahan barang, dan tidak ada laporan jual beli ikan," jelasnya lagi.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11102021walikota-batam-hm-rudi.jpg)