Senin, 27 April 2026

BATAM TERKINI

Panbil Group Kembangkan Hunian Kawasan Industri, Tegaskan Kantongi Izin Lengkap

Manajemen Panbil Group membantah adanya aktivitas merusak lingkungan dalam proyek pengembangan hunian dan kawasan industri.

TribunBatam.id/Istimewa
Areal pematangan lahan di kawasan Panbil Group Batam, Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Panbil Group bereaksi terkait aktivitas proyek mereka yang dianggap merusak lingkungan.

Mereka membantah jika kegiatan pengembangan telah dilengkapi dengan izin yang diperlukan.

Begitu juga dengan tudingan tidak berdasar mengenai kegiatan pengembangan yang dianggap mempengaruhi ketersediaan air baku.

"Kami tegaskan bahwa seluruh kegiatan pengembangan lahan yang dilakukan telah dilengkapi dengan izin yang diperlukan.

Termasuk perizinan terkait status legalitas lahan, lingkungan hidup dan pematangan lahan," ujar Direktur Lingkungan Panbil Group, Teddy Tambunan saat jumpa pers, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Panbil Group Batam Bakal Vaksinasi 20 Ribu Karyawan

Baca juga: Batam PPKM Level 1, PHRI Sebut Tingkat Hunian Hotel Semakin Membaik

Menurutnya, kegiatan pengembangan lahan sendiri merupakan kontribusi Panbil dalam membangkitkan perekonomian Kota Batam.

Upaya ini diyakininya merupakan bentuk pemulihan ekonomi regional di masa pandemi Covid-19.

Hal itu ikut diperkuat melalui unit usaha pengembang dan pengelola kawasan yang melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan kawasan industri dan hunian di atas lahan seluas kurang lebih 50 hektare.

Teddy mengatakan, pengembangan kawasan industri ini adalah jawaban atas kebutuhan investor yang memerlukan lahan untuk merintis ataupun mengembangkan usaha di Kota Batam.

Upaya tersebut telah direncanakan secara matang melalui permohonan perluasan lahan yang diajukan tahun 2015 lalu kepada BP Batam sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan.

"Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan, permohonan tersebut disetujui oleh BP Batam tahun 2018 dengan pelaksanaan pengembangan yang diinisiasi di awal 2021.

Sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang saat ini berlangsung," ungkapnya lagi.

Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan oleh BP Batam, lanjut dia, dapat dipastikan bukanlah areal berstatus kawasan hutan.

Baca juga: La Bella Vita Best Western Premier Panbil Tawarkan Paket Rooftop Break, Nongkrong Cuma Rp 65 Ribu

Baca juga: The Signature Villa Panbil Batam Usung Konsep Dekat dengan Alam

Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Panbil Group telah dilengkapi dengan kajian teknis dan lingkungan hidup (AMDAL, RKL-RPL) yang telah dipaparkan dan dibahas dengan seksama dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.

Termasuk pelaksanaan untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan melekat dari instansi terkait, termasuk BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved