Sabtu, 11 April 2026

Cara dan Syarat Jalan-jalan ke Thailand tanpa Karantina, Apakah WNI Bisa?

Thailand membebaskan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara berkunjung untuk berwisata dengan melonggarkan syarat masuk yaitu bebas karantina

Instagram/pdmj14photo
Ilustrasi berwisata di Bangkok, Thailand. Cara dan Syarat Jalan-jalan ke Thailand tanpa Karantina, Apakah WNI Bisa? 

TRIBUNBATAM.id - Thailand membebaskan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara berkunjung untuk berwisata dengan melonggarkan syarat masuk.

Bahkan Thailand membebaskan warga dari beberapa negara datang tanpa ikut kewajiban karantina.

Dari banyak negara yang dibebaskan kewajiban karantina, Indonesia salah satunya.

Di mana Indonesia masuk dalam daftar 63 negara yang warganya boleh masuk dan wisata ke Thailand.

Namun tetap ada aturan dan syarat yang mengatur WNA datang ke Thailand agar bebas karantina Covid-19. 

Syarat itu yakni wisatwan wajib vaksin Covid-19 lengkap sebelum masuk Thailand.

Baca juga: DUBES Palestina Temui Bupati Kepulauan Anambas di Batam, Lirik Bisnis Pariwisata

Baca juga: DUA Obyek Wisata di Batam Ini Bakal Dijual Lewat Youtube

Sekadar informasi, daftar negara yang diumumkan Thailand bebas karantina terbit pada Sabtu (30/10/2021).

Simak syaratnya yang dirangkum dari tatnews.org dan tp.consular.go.th melalui Kompas:

Dokumen yang harus disiapkan:

Wisatawan yang ingin berlibur ke Thailand wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya adalah:

- Paspor

- Sertifikat vaksin (lengkap) dengan jenis vaksin yang disetujui setidaknya 14 hari sebelum perjalanan

- Menurut laman tatnews.org, jenis vaksin yang diterima adalah CoronaVac (Sinovac Biotech), AstraZeneca atau Covishield, Pfizer-BioNTech atau Corminaty, Janssen atau Janssen/Ad26.COV2.S (Johnson & Johnson), Moderna, Sinopharm atau COVILO, dan Sputnik V

- Wisatawan yang mengidap Covid-19 dalam tiga bulan sebelumnya harus menerima vaksinasi dosis pertama setidaknya 14 hari sebelum perjalanan

- Wisatawan berusia di bawah 12 tahun yang didampingi orangtuanya dikecualikan dari persyaratan vaksinasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved