Daftar 8 Makanan Olahan yang Bebas Izin Edar BPOM, Cukup Gunakan Syarat Ini
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin edar BPOM.
TRIBUNBATAM.id - Hampir semua makanan yang beredar di masyarakat diwajibkan mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan tersebut sebelum dikonsumsi masyarakat.
BPOM memang bertugas mengeluarkan izin edar obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang dijalankannya terbilang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan para konsumen.
Namun, izin edar BPOM ini bisa menjadi ganjalan bagi pengusaha kecil di sektor makanan olahan.
Padahal, tidak semua bisnis makanan olahan memerlukan izin edar BPOM.
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin edar BPOM.
Baca juga: Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan lewat Online, Cuma Butuh Dokumen Ini
Baca juga: WAJIB TAHU, Ini 18 Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Hasil Temuan BPOM
Ketentuan tentang izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Di pasal 2 disebutkan bahwa setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.
Izin edar itu juga wajib untuk:
- Pangan fortifikasi
- Pangan SNI wajib
- Pangan program pemerintah
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
- Bahan Tambahan Pangan (BTP).