Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan lewat Online, Cuma Butuh Dokumen Ini
Produk pangan olahan harus didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini cara daftar izin edar BPOM untuk pangan olahan dan frozen food.
TRIBUNBATAM.id - Produk pangan olahan harus didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan tersebut.
Oleh karena itu, jika Anda memiliki usaha produk pangan olahan, jangan lupa untuk segera mendaftar izin edar BPOM.
Dengan adanya izin tersebut masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi.
Nah, pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.
Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Baca juga: Hindari Mengonsumsi 8 Jenis Makanan Ini, Beresiko Turunkan Imun Tubuh
Baca juga: Mengenal PIRT, Surat Sakti Wajib Dimiliki Pelaku UMKM, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya
Lantas, bagaimana cara daftar izin edar BPOM untuk pangan olahan dan frozen food?
Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan
Berikut tahapan daftar izin edar BPOM yang dikutip dari laman registrasipangan.pom.go.id:
Registrasi Akun Perusahaan
- Siapkan dokumen persyaratan yang meliputi, NPWP, perizinan dan PSB
- Kunjungi laman e-reg.pom.go.id
- Input data perusahaan dan pabrik
- Upload dokumen pendukung
- Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas
- Jika sudah, Anda akan mendapat user ID dan password.
Registrasi Pangan Olahan
- Kunjungi laman e-reg.pom.go.id
- Pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP
- Login sesuai user ID dan password yang telah didapat saat proses registrasi akun perusahaan
- Input data dan upload dokumen pendukung. Kemudian, klik proses
- Tunggu penerbitan surat perintah bayar
- Bayar lah sesuai surat perintah yang telah diperoleh
- Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM
- Jika data sudah dianggap valid, maka Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.
Baca juga: Coba Cek, Ini 6 Barang yang Bisa Jadi Pemicu Timbulnya Jerawat, Termasuk Ponsel
Baca juga: 5 Jenis Makanan yang Bisa Menjaga Kesehatan dan Fungsi Otak
Persyaratan Akun Perusahaan Produk Dalam Negeri
- NPWP
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI]/Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK]
- Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat.
Persyaratan Akun Perusahaan Produk Impor
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]/Angka Pengenal Impor [API]/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar [IT] untuk Minuman Beralkohol
- Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
- Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat.
Persyaratan Registrasi Produk Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah
- Komposisi
- Proses Produksi
- Penjelasan Kode Produksi
- Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa
- Rancangan Label
- Hasil Analisa Zat Gizi (kecuali untuk usaha mikro & kecil)
- Spesifikasi Bahan.
Baca juga: e-KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara dan Syarat Membuat e-KTP yang Baru Tanpa Ribet
Baca juga: Siapkan Berkas Ini untuk Ganti Pelat Kendaraan dan Bayar Pajak 5 Tahunan, Cek Rincian Biayanya
Khusus Pangan Impor
- Rancangan Label
- Komposisi
- Alur Proses Produksi
- Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000
- Penjelasan Kode Produksi
- Penjelasan Masa Kedaluwarsa
- Spesifikasi Bahan Baku Tertentu
- Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)
- Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun
- Sertifikat SNI (Jika ada)
- Surat Penunjukkan (LoA)
- Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)
- Foto produk.
Persyaratan Registrasi Produk Olahan Risiko Sedang dan Tinggi
- Komposisi
- Proses Produksi
- Penjelasan Kode Produksi
- Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa
- Rancangan Label
- Hasil Analisa (Cemaran Mikroba, Logam Berat, Zat Gizi, BTP Tertentu)
- Spesifikasi Bahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rasgae.jpg)