Daftar 8 Makanan Olahan yang Bebas Izin Edar BPOM, Cukup Gunakan Syarat Ini
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin edar BPOM.
TRIBUNBATAM.id - Hampir semua makanan yang beredar di masyarakat diwajibkan mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan tersebut sebelum dikonsumsi masyarakat.
BPOM memang bertugas mengeluarkan izin edar obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang dijalankannya terbilang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan para konsumen.
Namun, izin edar BPOM ini bisa menjadi ganjalan bagi pengusaha kecil di sektor makanan olahan.
Padahal, tidak semua bisnis makanan olahan memerlukan izin edar BPOM.
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin edar BPOM.
Baca juga: Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan lewat Online, Cuma Butuh Dokumen Ini
Baca juga: WAJIB TAHU, Ini 18 Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Hasil Temuan BPOM
Ketentuan tentang izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Di pasal 2 disebutkan bahwa setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.
Izin edar itu juga wajib untuk:
- Pangan fortifikasi
- Pangan SNI wajib
- Pangan program pemerintah
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
- Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Produk pangan bebas izin edar BPOM
Akan tetapi ketentuan wajib izin edar BPOM itu dikecualikan untuk sejumlah produk pangan. Berikut daftar produk makanan yang tidak memerlukan izin edar BPOM:
1. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan
2. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari
3. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel dalam rangka pendaftaran penelitian konsumsi sendiri
4. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
5. Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
6. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
Baca juga: 5 Cara Alami Atasi Rambut Beruban pada Usia Muda, Pakai 4 Bahan Dapur Ini
Baca juga: 5 Cara Simpan Frozen Food yang Benar agar Awet dan Tahan hingga Berbulan-bulan
7. Pangan siap saji
8. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.
Penjelasan BPOM
Sebelumnya diberitakan BPOM buka suara terkait polemik izin edar frozen food.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.
"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, 19 Oktober 2021.
Penny mengatakan, jika produk pangan tersebut tak bisa tahan disimpan kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, tapi perlu izin edar dari dinas kesehatan yaitu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Oleh sebab itu penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food.
Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui mana frozen food yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak.
Selain itu bagi pelaku UMKM frozen yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.
Itulah daftar makananan olahan yang tidak memerlukan izin edar BPOM.
Semoga bermanfaat.
(*)