PINJAMAN ONLINE

Jangan Asal Pinjam Uang, Begini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Kerap Jerat dan Ancam Nasabahnya

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rony Ukurta Barus, memberikan informasi ciri-ciri dan tips menghindari pinjol ilegal.

Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro
karyawan kantor Pinjol Ilegal di Tangerang yang Dibekuk Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi. 

"Sedangkan yang legal atau terdaftar suku bunga per harinya sekitar 0,8 persen. Pinjol ilegal justru bisa memberikan bunga yang sangat tinggi bahkan 1 hingga 4 persen per harinya," ucapnya.

Lanjutnya, apabila masyarakat mendapatkan SMS atau WA blast tersebut, dapat mengabaikannya atau sebaiknya langsung menghapus atau memblokir nomor tersebut.

"Apabila dalam keadaan terdesak membutuhkan uang, selalu pastikan legalitas pinjol tersebut sebelum melalukan pinjaman. Yang legal sudah pasti terdaftar di OJK," ucapnya. 

Ia mengingatkan, untuk pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman agar tidak memberatkan.

"Jangan sampai memunculkan masalah baru karena tidak dapat melunasi pinjamannya tersebut," ,'' ujarnya.

(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved