PINJAMAN ONLINE

Jangan Asal Pinjam Uang, Begini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Kerap Jerat dan Ancam Nasabahnya

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rony Ukurta Barus, memberikan informasi ciri-ciri dan tips menghindari pinjol ilegal.

Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro
karyawan kantor Pinjol Ilegal di Tangerang yang Dibekuk Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih ramai diperbincangkan karena kerap memakan korban. 

Tidak sedikit korban yang melaporkan fintech ilegal atau pinjol ilegal karena proses penagihan yang tidak beretika atau terkait bunga pijaman yang sangat tinggi.

Hal ini yang sangat merugikan nasabah pinjol  secara finansial maupun mental.

Ditengah maraknya kasus pinjol tersebut, TribunBatam.id mencoba mewawancarai Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rony Ukurta Barus.

Sejauh ini, ia memastikan bahwa tidak ada pinjol legal maupun ilegal yang beroperasi atau berkantor pusat di wilayah Kepri. 

Jadi, tak dapat dipungkiri masyarakat dari wilayah manapun termasuk Kepri bisa saja terjerat oleh pinjol ilegal, mengingat basis pinjol sendiri menggunakan teknologi informasi yang tanpa batas, maka cakupan layanannya bisa dimana saja.

"Untuk itu, kami mengingatkan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya dan memastikan kembali legalitas fintech tersebut melalui layanan yang telah disediakan oleh OJK," paparnya.

Baca juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Depresi Nasabah, 151 Aplikasi Diblokir Kominfo, Ini Daftarnya

Baca juga: WAJIB Tahu, Begini Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Resmi dan Ilegal Melalui WhatsApp

Biasanya, ia melanjutkan, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri tertentu.

Seperti mengirimkan pesan melalui SMS blast, yang jika diklik akan mengarahkan kepada aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Tak hanya itu, pinjol ilegal biasanya meminta akses daftar kontak, galeri foto dan lokasi peminjam untuk meneror peminjam gagal bayar.

Sedangkan, menurut OJK, pinjol yang legal hanya mengakses 3 hal saja yakni lokasi, mikrofon dan kamera. 

“Bila pinjol tersebut mengakses lebih dari 3, bisa dilaporkan langsung kepada OJK," tegasnya.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut OJK :

1. Tidak terdaftar dan berizin di OJK 
(Info tersebut dapat diakses melalui telepon 157 atau webisite www.ojk.go.id)

2. Mengirimkan penawaran melalui SMS blast dan WA berupa pinjaman cepat tanpa agunan, atau melalui pop-up iklan dalam webiste ataupun aplikasi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved