Kepala Desa Bintan Buyu Ditahan Polisi, Diduga Palsukan Surat Tanah
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko membenarkan soal penahanan Kades Bintan Buyu terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan berinisial S ditahan Satreskrim Polres Bintan pada Senin (1/11/2021) kemarin.
Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam di lapangan, penahanan S terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah.
Seorang warga Bintan Buyu yang akrab disapa Atok menyampaikan informasi itu.
"Saya dengar kabarnya begitu. Kades Bintan Buyu ditahan polisi," jelasnya singkat.
Sementara itu, Camat Teluk Bintan Raja Lukman saat dikonfirmasi tak menampik kabar penahanan Kades Bintan Buyu.
Namun dia belum bisa menjelaskan secara jelas permasalahan hukum yang menjerat salah satu kadesnya itu.
"Iya kabarnya begitu, tapi belum jelas," katanya yang mengaku sedang sakit dan beristirahat di rumahnya.
Baca juga: BPOM Izinkan Anak Usia 6-11 Divaksin Covid-19 Pakai Sinovac, Diprediksi Mulai Tahun Depan
Baca juga: 3 Atlet Pencak Silat PSHT Pulau Bintan Cetak Prestasi di Kejuaraan Dunia
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko membenarkan soal penahanan Kades Bintan Buyu terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah.
"Ya benar, nanti kita rilis," katanya singkat. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1606kasat-reskrim-polres-bintan.jpg)