INFO PENERBANGAN
PPKM 2-15 November 2021, Syarat Terbaru Naik Pesawat Cukup Tes Antigen dan Kartu Vaksin
Penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara maka syarat penerbangannya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes antigen.
TRIBUNBATAM.id - Syarat perjalanan transportasi udara kembali berubah dan semakin diperlonggar.
Tak lagi mewajibkan tes PCR, penumpang pesawat terbang bisa menggunakan hasil tes antigen untuk bepergian.
Selain itu menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan baru ini berlaku di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: JADWAL 16 Trip Kapal Ferry di Pelabuhan Sekupang pada Selasa (2/11), Trip Berakhir Pukul 16.15 WIB
Baca juga: JADWAL Kapal Rute Batam hingga Anambas dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Selasa 2 November 2021
Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.
Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan keluar dan masuk bandara Jawa-Bali
Untuk aturan penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, kini ketentuannya menjadi sama yakni memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, dan bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen atau RT-PCR.
Lantaran pada aturan sebelumnya ditetapkan bahwa penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali hanya diperbolehkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.
Kini dengan terbitnya Inmendagri 57/2021, maka penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.
Baca juga: ATURAN Baru, Pengendara Mobil dan Motor yang Melakukan Perjalanan Jarak 250 Km Kini Wajib Antigen
Baca juga: PPKM Berakhir Besok 1 November, Penerbangan dari Luar Jawa dan Bali Bisa Pakai Antigen
Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin 1 November 2021.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir.
"Tetapi cukup memakai antigen," kata dia.
Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.
"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.
(*)