LAWAN COVID19

Aturan Syarat Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Kemenhub: Disesuaikan Kondisi Pandemi

Kementerian Perhubungan menjelasan alasan berubahnya aturan syarat perjalanan di masa PPKM.

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. Bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Batam ke Padang dan Pekanbaru cukup tes antigen 

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.

Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam.(tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved