LAWAN COVID19
Aturan Syarat Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Kemenhub: Disesuaikan Kondisi Pandemi
Kementerian Perhubungan menjelasan alasan berubahnya aturan syarat perjalanan di masa PPKM.
Editor:
Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. Bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Batam ke Padang dan Pekanbaru cukup tes antigen
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.
Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam.(tribunnews)