INFO PENERBANGAN

Berlaku Hari Ini (3/11), Tes Antigen Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Selama PPKM

Aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di Jawa-Bali dan antar bandara di luar Jawa Bali.

tribunbatam.id/Alamudin Hamapu
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), penumpang pesawat terbang bisa menggunakan hasil tes antigen untuk bepergian.

Tidak lagi harus membawa hasil tes negatif PCR.

Aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan terbaru perjalanan dengan pesawat terbang berlaku efektif mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB. 

"Khusus untuk transportasi udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: JADWAL 8 Kapal Tujuan Antar Pulau dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang 3 November 2021

Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam ke Berbagai Kota pada Jumat (5/11)

Pada beleid yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.

Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut rincian aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang:

- Selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved