Senin, 18 Mei 2026

INFO PENERBANGAN

Berlaku Hari Ini (3/11), Tes Antigen Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Selama PPKM

Aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di Jawa-Bali dan antar bandara di luar Jawa Bali.

Tayang:
tribunbatam.id/Alamudin Hamapu
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. 

- Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun bagi penumpang dengan alasan kesehatan, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selama melakukan aktivitas di tempat umum pada masa PPKM, masyarakat juga tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.

Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

Baca juga: HARGA Tes PCR Lion Air Group Rp 195.000-Rp 225.000, Cek Lokasinya di 12 Kota Ini, Termasuk Batam

Baca juga: SYARAT Naik KM Bukit Raya dari Anambas, Sudah Vaksin 2 Kali Harus Tetap Tes Antigen

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin 1 November 2021.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir.

"Tetapi cukup memakai antigen," kata dia.

Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.

Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum ini berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2021.

Adendum ini mengubah syarat penerbangan di luar Jawa Bali, yakni boleh menggunakan tes Antigen. Sebelumnya, syarat penerbangan di luar Jawa Bali juga wajib tes PCR.

Itulah aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang yang boleh memakai tes antigen maupun PCR.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved