Kamis, 4 Juni 2026

Satu Keluarga Mantan Petinju Dunia Berurusan Sama Polisi, LBH Duga Tak Sesuai Prosedur

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menduga, cara polisi menangkap dan mengintrogasi keluarga mantan petinju dunia tak sesuai prosedur.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan saat jumpa pers bersama mantan petunju dunia, Suwito Lagola di Kantor LBH Medan, Selasa (2/11/2021). 

HP Herawaty pun disita, bersamaan dengan HP milik Suwito.

Saat itu tidak ada surat izin penyitaan dan tanda terima barang sitaan yang didapat.

Setelah itu polisi memboyong Herawaty dan Derajat ke Polres Langkat untuk diperiksa.

Suwito turut ikut karena khawatir akan keselamatan keduanya.

Ketika itu, Suwito dan Herawaty berada dalam satu mobil dan Derajat pada mobil yang berbeda.

Anehnya, Derajat saat perjalanan dipaksa mengaku atas dugaan transaksi narkotika melalui Facebook.

Setibanya di Polres Langkat, Herawaty diperiksa karena nomornya sudah dilaporkan di Jakarta tahun 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Setelah diperiksa Herawaty pun disuruh penyidik menandatangani surat sumpah yang menyatakan tidak perlu ke persidangan di Jakarta.

Di lain ruangan, anehnya Derajat rupanya tidak ditanyai soal dugaan transaksi narkotika.

Baca juga: Mantan Petinju di Batam Kena Tikam, Polisi Bekuk 1 DPO, Selisih Batas Tanah Jadi Pemicu

Baca juga: Mantan Petinju Australia Ini Khawatir, Jika Mike Tyson Naik Ring Lagi Bisa Celakai Lawannya

Derajat justru ditanyai tentang penipuan dan atau penggelapan mobil serta jual beli rekening dan ATM.

Parahnya lagi, polisi menanyakan itu kepada Derajat dengan menunjukkan pistol ketika melewatinya.

Namun derajat tetap kukuh bahwa tidak pernah tahu sama sekali terkait dugaan yang disangkakan padanya.

"Kami minta ke Polri untuk tindak tegas oknum tersebut karena telah mencoreng institusi Kepolisian RI," tegas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra pada Selasa (2/11/2021) di kantornya seperti dikutip TribunMedan.com.

Herawaty sebelumnya sedang menghadapi perkara dugaan turut serta melakukan penipuan terkait hutang piutang antara D dan Y sebagai kreditur.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Goklas Wisely)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Oknum Polisi

Sumber: TribunMedan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved