BINTAN TERKINI
Sudah Tiga Mantan Pejabat di Bintan Kembalikan Mobil Dinas, Siapa Menyusul?
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana sebut sudah 3 mantan pejabat di Bintan kembalikan mobil dinasnya. Akan menyusul Senin ini dari mantan Kadis KUKM.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Mantan pejabat yang mengembalikan mobil dinasnya ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bintan, bertambah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendapat laporan ada beberapa mobil dinas yang sudah dikembalikan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bintan, Rabu (3/11/2021).
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menyampaikan, mobil dinas itu berasal dari mantan Wakil Bupati Bintan serta mantan Kepala Inspektorat Bintan.
"Sudah ada beberapa mobil dinas yang dikembalikan mantan pejabat di Bintan," ucapnya.
Ia melanjutkan, baru-baru ini seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terakhir menjabat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan telah menghadap dirinya.
"Dia berjanji akan mengembalikan mobil dinasnya Senin nanti," jelasnya.
Jika dikembalikan, total ada 3 mobil dinas yang dikembalikan.
I Wayan Riana menambahkan, terkait pemulangan kendaraan dinas ini, Kejari Bintan masih berkoordinasi dengan DPKAD untuk mencari aset daerah yang belum dikembalikan.
Baca juga: Mantan Wakil Bupati Bintan Kembalikan Mobil Dinas, Ini Kata Kajari I Wayan Riana
"Kita masih tunggu update lagi," tutupnya.
Bisa Diancam Pasal Korupsi
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mobil dinas masih ada yang belum dikembalikan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bintan, Minggu (24/10/2021).
Kendaraan dinas yang dibeli oleh uang rakyat itupun hingga saat ini masih digunakan sebagai kendaraan pribadinya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menegaskan bila tindakan tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan.
"Kita sudah mendapatkan informasi itu, bahwa ada pensiunan PNS belum kembalikan mobil dinas," ucapnya.
Bahwa perbuatan ini bisa diseret ke ranah hukum.
Namun, pihak Kejari Bintan, masih menunggu itikad baik kepada pensiunan PNS yang belum mengembalikan kendaraan tersebut.