Mantan Wakil Bupati Bintan Kembalikan Mobil Dinas, Ini Kata Kajari I Wayan Riana

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana sebut ada 2 mantan pejabat Pemkab Bintan yang sudah kembalikan mobil dinas. Satu di antaranya mantan Bupati Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana meminta agar pensiunan PNS Bintan yang belum mengembalikan mobil dinas segera mengembalikannya agar tak terjerat pasal korupsi 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dua mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bintan telah mengembalikan mobil dinasnya ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bintan, Senin (1/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I wana Riana menyebut jabatan terakhir dua mantan pejabat itu.

"Di antaranya mobil yang dikendarai mantan Wakil Bupati Bintan serta mobil dinas mantan Kepala Inspektorat Daerah Bintan," kata I Wayan Riana.

Sedangkan untuk kendaraan dinas lain, Kejari akan memanggil secara resmi mantan pejabat yang belum mengembalikan aset daerah itu ke Pemkab Bintan.

Pemanggilan ini dilakukan karena selama sepekan setelah diberikan waktu, mantan pejabat itu tak juga mengembalikan aset daerah.

"Nanti kita data lagi, kita lakukan pemanggilan," tegasnya.

I Wayan menambahkan, secara aturan aset daerah yang masih dipegang mantan pejabat ataupun pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib dikembalikan.

Baca juga: Dinas Perhubungan Bintan Bakal Pasang Lampu PJU di 50 Titik Jalan

Baca juga: Pesona Pantai Saudara Kite di Bintan, Punya Panorama Air Laut Jenih dengan Pasir Putih

Dalam hal ini, Kejari Bintan menelisik ada unsur pidana yang bisa disangkakan.

"Kalau sudah kita panggil terus belum juga mengembalikan, kita konstruksikan dengan pasal tipikor," tutupnya.

Bisa Diancam Pasal Korupsi

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mobil dinas masih ada yang belum dikembalikan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bintan, Minggu (24/10/2021).

Kendaraan dinas yang dibeli oleh uang rakyat itupun hingga saat ini masih digunakan sebagai kendaraan pribadinya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menegaskan bila tindakan tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Kita sudah mendapatkan informasi itu, bahwa ada pensiunan PNS belum kembalikan mobil dinas," ucapnya.

Bahwa perbuatan ini bisa diseret ke ranah hukum.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved