NATUNA TERKINI
Bocah 10 Tahun di Natuna Dinodai Ayah Sendiri Sejak Masih TK
Seorang siswi SD di Natuna dinodai ayah kandungnya sejak TK. Namun perbuatan itu baru diketahui ibu korban belakangan ini setelah korban melapor
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Seorang siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Natuna dinodai ayah kandungnya sendiri.
Tak cuma sekali, pelaku berinisial AH (42) sudah beberapa kali melakukan perbuatan bejat itu kepada korban yang saat ini berusia 10 tahun.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian dalam konferensi persnya mengatakan, kejadian ini diketahui setelah ibu korban melaporkan ke Polres Natuna.
"Ibunya melapor pada tanggal 30 Oktober 2021 kemarin," ucap Ike, Kamis (4/11/2021).
Dijelaskan Ike, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan di saat rumah dalam keadaan kosong.
Diketahui antara pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.
"Orang tua korban sudah bercerai, ibu korban berada di luar daerah," ujar Kapolres.
Baca juga: Tiga Hari Tak Pulang ke Rumah, Seorang Remaja di Batam Dinodai Pria Beristri
Baca juga: Bu Camat Lakukan Hubungan Terlarang di Hotel Bersama Suami Anggota DPRD
Lebih lanjut Ike menambahkan, menurut pengakuan korban, pelaku sudah sering memaksa korban melakukan hubungan terlarang sejak tahun 2016 silam. Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah Taman Kanak-kanak.
Namun korban merasa ketakutan untuk melaporkan hal itu ke ibunya.
"Sering kali korban ini mengeluh kesakitan di alat kelaminnya. Namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah melapor sebelumnya," papar Ike.
Saat ini pelaku telah ditangkap polisi dan berstatus tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dari korban. Seperti 1 helai baju kaos lengan panjang, 1 helai celana panjang warna merah, dan 1 helai celana panjang warna merah muda.
Kemudian dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1 helai celana pendek merek Adidas, dan 1 helai baju lengan pendek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkas Nazara.
(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna