Bu Camat Lakukan Hubungan Terlarang di Hotel Bersama Suami Anggota DPRD

Ada bukti percakapan kalau mereka sudah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri. Mereka melakukan aksi tak senonoh tersebut disebuah hotel

Editor: Eko Setiawan
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Hubungan Terlarang Janda bu camat dengan suami anggota DPRD 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Suami anggota DPRD yang berselingkuh dengan ibu camat akhirnya tidak bisa mengelak lagi kalau dirinya sudah melakukan perselingkuhan.

Pasalnya, di dalam hp ada bukti percakapan kalau mereka sudah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri.

Mereka melakukan aksi tak senonoh tersebut disebuah hotel yang ada di Kota Medan.

Kasus perselingkuhan oknum pejabat Pemko Tanjungbalai berinisial ARM alias Mui dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Desy Permatasari makin panas.

Sebelumnya, Desy Permatasari mengaku telah melapor ke Polrestabes Medan, karena dirinya dianiaya oleh MJ, kerabat dari Chairunnisa Batubara, istri sah ARM alias Mui.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam bukti lapor STTLP/B/2013/YAN.2.5/K/X/2020/SPKT RESTABES MEDAN.

Sementara itu, Chairunnisa Batubara, istri sah ARM alias Mui, yang berstatus sebagai anggota DPRD Tanjungbalai ternyata turut melapor ke Polrestabes Medan.

Chairunnisa Batubara melaporkan Desy Permatasari ke polisi karena telah merebut sang suami dari pelukannya. 

"Iya, kemarin dia (Chairunnisa Batubara) melaporkan suaminya ketangkap tangan sedang berduaan dengan wanita lain di tempat terbuka di Kota Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung,  Selasa (12/10/2021). 

Disinggung lebih lanjut mengenai jabatan ARM alias Mui, Rafles menyembunyikannya.

Namun Rafles menyebut bahwa wanita yang dituding sebagai perebut laki orang (pelakor) bernama Desy Permatasari adalah seorang ASN di Aceh Tenggara.  

"Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Setelah suami ini mengakui dibawa lah ke kantor polisi," sambungnya. 

Rafles pun membantah bahwa terlapor digrebek oleh pihaknya di hotel sekitar Medan. 

Dikatakannya, berdasarkan pesan yang ada di handphone ARM, diketahui terjadi hubungan suami istri ARM dan DP di salah satu hotel wilayah Jakarta. 

"TKP nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya," sebutnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved