Cara dan Syarat Membuat SKCK di Polresta Barelang Batam: Siapkan Berkas, 5 Menit Selesai.
SKCK merupakan surat keterangan resmi untuk menjelaskan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal pada masing-masing orang.
Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan dengan mudah dan ringkas.
Bisa dilakukan secara online maupun offline.
Jika mengurus secara offline, Anda bisa langsung ke kantor kepolisian setempat.
SKCK merupakan surat keterangan resmi untuk menjelaskan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal pada masing-masing orang.
SKCK secara resmi diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesa (Polri).
Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga.
SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca juga: 4 Cara Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi yang tak Bisa Diakses dan Error
Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini
SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu.
Belakangan ini SKCK menjadi syarat wajib untuk beberapa instansi dalam hal kelengkapan dokumen untuk lamaran pekerjaan.
SKCK digunakan sebagai salah satu referensi atau pertimbangan suatu instansi dalam hal pengambilan keputusan untuk diterima atau tidaknya pelamar tersebut.
Masa berlaku SKCK sendiri berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan apabila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Hampir sebagian masyarakat menganggap pembuatan SKCK tergolong susah dan rumit.
Berikut syarat pembuatan SKCK secara offline :
1. Siapkan map berwarna merah 2 lembar.
2. Foto copy KTP Batam 2 lembar sedangkan KTP Luar Batam bisa menggunakan surat Domisili.
3. Foto copy Kartu Keluarga 2 lembar.
4. Foto copy Akta Kelahiran atau Ijazah 2 lembar
5. Pas photo latar belakang merah ukuran 4x6, sebanyak 6 lembar tampak depan.
Baca juga: e-KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara dan Syarat Membuat e-KTP yang Baru Tanpa Ribet
Baca juga: Cara Memperbarui Data di e-KTP Ketika Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
6. Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) sidik jari.
7. Pas photo 4x6 latar merah tampak kiri.
8. Pas photo 4x6 latar merah tampak kanan.
Sementara itu untuk biaya administrasi yang harus dibayar cukup terjangkau yakni hanya Rp 30 ribu saja.
Tidak hanya itu untuk proses pembuatan SKCK baru hanya membutuhkan waktu 5 menit saja sedangkan untuk proses perpanjangan SKCK hanya membutuhkan waktu 2 menit saja.
Nah, itu cara dan syarat membuat SKCK yang sangat mudah dan ringkas.
Semoga bermanfaat. (*)
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)