Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini
STNK kendaraan hilang bisa diganti dengan yang baru dengan memenuhi persyaratan tertentu, bagaimana cara membuatnya? Simak langkah-langkahnya.
TRIBUNBATAM.id - Dokumen kendaraan saat penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut legal bukan bodong.
Setiap kendaraan wajib memiliki dokumen atau surat-surat yang menyertai.
Beberapa dokumen yang menyertai kendaraan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK memuat informasi-informasi penting seperti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan terkait.
Hal ini menjadikan STNK sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan bukan merupakan barang curian.
Bagaimana jika STNK kendaraan hilang? Tidak usah khawatir, STNK hilang masih bisa diurus untuk dibuatkan STNK baru.
Baca juga: Jangan Bingung, Berikut Syarat Mengurus Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian, Bisa untuk Modal Usaha
Mengurus STNK hilang agar kendaraan Anda tidak dicap sebagai barang curian.
"Yang jelas jika STNK hilang ya mengurus surat kehilangan di kantor polisi dengan membawa BPKB asli. Nanti kami cek dulu dari laporan apakah benar-benar hilang atau tidak.
Jangan sampai STNK digadaikan tapi mengaku kehilangan.
Dari keterangan di surat kehilangan tersebut bisa langsung mengurus pembuatan STNK baru di Samsat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo beberapa waktu lalu.
Jika kendaraan tersebut belum lunas dan BPKB masih berada di leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing.
Selanjutnya, surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing diperlukan sebagai berkas untuk pengajuan pembuatan STNK baru.
Baca juga: Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK bila Telat Bayar Pajak Tahunan di Batam
Baca juga: TERBARU Cara Perpanjangan SIM Online via Handphone, Langsung Dikirim ke Rumah
Berikut langkah-langkah pengajuan pembuatan STNK baru akibat STNK hilang:
- Bawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-cek-cara-dan-biaya-penerbiatannya.jpg)