e-KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara dan Syarat Membuat e-KTP yang Baru Tanpa Ribet

Jika kehilangan e-KTP, maka hal yang perlu kamu lakukan adalah melakukan pembuatan e-KTP baru di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.

ist
Foto e-KTP. Simak cara dan syarat mengurus e-KTP yang hilang atau rusak. 

TRIBUNBATAM.id - Dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya merupakan salah bentuk penanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI).  

Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami penduduk.

Lalu bagaiman jika salah dokumen penting seperti e-KTP Anda hilang?

Jangan panik dulu.  Kehilangan e-KTP harus segera diurus karena dokumen ini digunakan untuk berbagai kepentingan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau biasa disebut dengan e-KTP digunakan untuk mengurus NPWP, SIM, hingga BPJS Kesehatan, dan dokumen lainnya. 

Pasalnya di dalam E-KTP atau KTP elektronik dicantumkan NIK yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. 

Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain.

Baca juga: Cara Memperbarui Data di e-KTP Ketika Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Baca juga: NIK KTP Belum Terdaftar di Dukcapil? Begini Cara Mengatasinya

Nah jika Anda kehilangan e-KTP , maka hal yang perlu kamu lakukan adalah melakukan pembuatan e-KTP baru di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili KTP. 

Namun, sebelum mengurus ulang, kamu harus membuat surat kehilangan e-KTP di kantor polisi sesuai domisili anda.

Surat kehilangan e-KTP menjadi satu diantara dokumen pendukung untuk membuat KTP baru.

Berikut ini syarat dokumen yang harus dibawa saat mengurus KTP hilang atau rusak :

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved