INFO PENERBANGAN
Info Lengkap Syarat Penumpang Lion Air saat PPKM 2-15 November 2021
Dari laman resmi https://www.lionair.co.id/ maskapai Lion Air mencantumkan persyaratan bagi calon penumpangnya yaitu wajib vaksin dan tes Covid-19
Dari laman resmi https://www.lionair.co.id/ maskapai penerbangan Lion Air juga mencantumkan persyaratan bagi calon penumpangnya, yakni:
- Dari/ke/antardaerah Pulau jawa dan bali serta derah PPKM Level 3 dan 4, calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) hasil negatif dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Antardaerah PPKM Level 1 dan 2 (di luar Pulau Jawa dan Bali), calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) dengan hasil negatif atau tes rapid antigen hasil negatif (1x24 jam).
- Hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksin ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3 x 24 Jam untuk Syarat Penerbangan
Baca juga: Jika PPKM Kepri Sudah Level 2, Gubernur Minta Penerbangan ke Kepri Pakai Antigen
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1-2-2020-pesawat-lion-air.jpg)