Kamis, 16 April 2026

INFO PENERBANGAN

Info Lengkap Syarat Penumpang Lion Air saat PPKM 2-15 November 2021

Dari laman resmi https://www.lionair.co.id/ maskapai Lion Air mencantumkan persyaratan bagi calon penumpangnya yaitu wajib vaksin dan tes Covid-19

BOEING/Paul C Gordon
Ilustrasi pesawat Lion Air - Info Lengkap Syarat Penumpang Lion Air saat PPKM 2-15 November 2021 

Dari laman resmi https://www.lionair.co.id/ maskapai penerbangan Lion Air juga mencantumkan persyaratan bagi calon penumpangnya, yakni:

- Dari/ke/antardaerah Pulau jawa dan bali serta derah PPKM Level 3 dan 4, calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) hasil negatif dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Antardaerah PPKM Level 1 dan 2 (di luar Pulau Jawa dan Bali), calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) dengan hasil negatif atau tes rapid antigen hasil negatif (1x24 jam).

- Hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksin ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3 x 24 Jam untuk Syarat Penerbangan

Baca juga: Jika PPKM Kepri Sudah Level 2, Gubernur Minta Penerbangan ke Kepri Pakai Antigen

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved