Anggota DPR RI Minta Ulang Seleksi CPNS 2021, Sebut Sarat Kecurangan
Terkait seleksi CPNS 2021, anggota DPR RI, khususnya Wakil Ketua Komisi II sudah mengingatkan Kemenpan-RB untuk mengantisipasi adanya kecurangan.
"Masih menunggu jadwal dari BKN Pusat," katanya.
Sebelumnya diberitakan peserta CPNS yang lolos ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2021 berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal ini tertuang berdasarkan surat Wali Kota Batam terkait pengumuman hasil tes SKD CPNS Batam.
Aturan ini merujuk pada peraturan Kementerian Aparatur Sipil dan Pendayagunaan Negara (Menpan-RB) nomor 27 tahun 2021.
Tentang pengadaan CPNS dan keputusan Menpan-RB nomor 1023 tentang nilai ambang batas SKD, peserta yang lolos ke tahap SKB adalah yang peserta dengan kategori P/L.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Tes SKD Kapan? SIMAK Link Lengkap Cara Melihat Nilai SKD CPNS 2021
Baca juga: Kisah Haru Ibu yang Antarkan Anaknya Ikut Seleksi CPNS, Netizen Turut Mendoakan
"Jadi P/L itu artinya peserta lolos ambang batas SKD 2021 dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Karena yang diambil adalah mereka dengan ranking terbaik, atau tiga besar jika formasi yah tersedia satu. Mereka yang teratas dan memperoleh skor SKD teratas akan lolos," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga sudah mengumumkan nama-nama peserta yang berhasil lolos dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang rencananya akan digelar akhir November mendatang.
Pengumuman hasil tes ini bisa dilihat langsug di website resmi milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi) (Kompas.com/Inang Jalaludin Shofihara/Maulana Ramadhan)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang CPNS
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pelaksanaan-seleksi-cpns-2021.jpg)