INFO PERJALANAN
Aturan Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Api tanpa Tes PCR Mulai November 2021
Pelaku perjalanan di masa pandemi secara umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta wajib menunjukkan surat keterangan tes Covid
TRIBUNBATAM.id - Pelaku perjalanan di masa pandemi secara umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang yang melakukan perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali.
Pengecualian kartu vaksin berlaku pula untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan seseorang tidak dapat menerima vaksin.
Namun syaratnya pelaku perjalanan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Pelajari Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Saat Adaptasi Kebiasaan Baru yang Aman dan Produktif
Baca juga: Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen Dicabut, Berikut Revisi Kemenhub
Keluarnya aturan bagi penumpang pesawat, kereta api dan kapal pelni juga dilonggarkan, dengan adanya peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru bulan November 2021.
Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, SE Kemenhub 95/2021, SE Kemenhub 96/2021, dan SE Kemenhub 97/2021.
"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).
Berikut aturan-aturan perjalanan orang dengan pesawat terbang, kereta api dan kapal pelni:
Aturan naik pesawat
Untuk perjalanan menggunakan pesawat, aturan yang berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kabar Baik, Syarat Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Antigen bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali
Baca juga: PPKM Lanjut Sampai 15 November, Ini Aturan Naik Pesawat Terbang Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19
Sedangkan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.
Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Aturan naik kapal pelni
Pada transportasi laut aturan yang berlaku yakni penumpang kapal yang melakukan perjalanan antarpelabuhan di seluruh Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kapal Pelni KM Kelud Kembali Masuk Batam, Berikut Aturan Naik Kapal Terbaru
Aturan naik kereta api
Bagi pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota di wilayah Pulau Jawa atau di luar wilayah Pulau Jawa diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan naik bus dan kendaraan pribadi Pada transportasi darat, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Baca juga: Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api tak Perlu Lagi Unduh Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021
Baca juga: Seperti Syarat Naik Pesawat, Aplikasi PeduliLindungi Diterapkan Kapal Laut - Kereta Api Mulai Sabtu
Adapun ketentuan terkait transportasi darat berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun di luar wilayah Jawa-Bali pada daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.
Dikutip dari Kompas, Adita mengatakan, ketentuan pada setiap moda transportasi tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).
Adita menjelaskan, pengawasan terhadap aturan pada SE terbaru ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta TNI/Polri untuk memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.
"Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang," pungkas Adita.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)