Bos Rumah Makan Padang Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Dalangnya Istri Sendiri

Khairul Amin, seorang bos rumah makan Padang di Karawang Jawa Barat menjadi korban pembunuhan berencana.Sang istri yang kesal,menyewa pembunuh bayaran

Editor: Dewi Haryati
Warta Kota
Ekspose kasus pembunuhan di Karawang, Jawa Barat. Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan bos rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (6/11/2021) 

KARAWANG, TRIBUNBATAM.id - Khairul Amin (54), bos sebuah Rumah Makan Padang di Karawang, Jawa Barat ditemukan tewas di dekat rumahnya pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 23.40 WIB.

Kejadian itu persisnya di Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Belakangan diketahui, Khariul tewas di tangan pembunuh bayaran.

Mirisnya lagi, otak pelaku pembunuhan itu Neli Wati (49), istri korban sendiri.

Pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu sejak September 2021 lalu.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami karena kesal atas perilakunya.

"Motifnya karena sakit hati. Menurut korban, pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Korban sering marahi pelaku, kemudian ada wil atau wanita idaman lain," kata Aldi saat ungkap kasus di Mapolres Karawang, pada Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Polisi Tetapkan Pria Diduga ODGJ Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung

Baca juga: Pembunuhan Sadis, Seorang Pria Dihabisi dan Tubuhnya Dimutilasi di Depan Istri Korban

Dijelaskan Aldi, istri korban menghubungi AM (25) kenalannya untuk dapat menjalankan rencana pembunuhan tersebut.

Neli menjanjikan AM uang sebesar Rp 30 juta jika berhasil membunuh suaminya itu. Diawal Neli memberikan uang Rp 10 juta kepada AM.

"Nah tersangka otak pembunuhan ini berikan uang lagi per 3 November 2021 di Ramayana Rp 10 juta. Total sudah dibayarkan Rp 20 juta dari Rp 30 juta yang dijanjikan," terang dia.

Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak September 2021. Perencanaan pembunuhan ini disusun oleh AM sebagai eksekutor dengan meminta bantuan kepada enam temannya.

Aldi menyebut kasus ini terungkap setelah jajaran reserse kriminal berhasil menangkap pelaku AM alias Otong (25) pada 3 November 2021 pukul 11.00 WIB di kontrakannya.

Saat dilakukan penyelidikan, Otong mengaku bahwa dia disuruh NW melakukan pembunuhan terhadap bos rumah makan padang tersebut.

"Otong ini merupakan eksekutor, setelah itu terungkap bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW. Berkembang ke tersangka lain sehingga kami berhasil tangkap pelaku lain di jam dan tempat berbeda. Ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.

Pelaku lain yang ditangkap yakni H (39), BN (34), RN (33) MH (25).

Dari hasil penyidikan terungkap para pelaku ini, ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan sejak bulan September.

Istri korban beberapa kalimelakukan pertemuan untuk merencanakan pembunuhan terhadap bos rumah makan tersebut.

"Jadi memang pembunuhan berencana karena direncanakan sejak September itu. Motifnya istri korban sakit hati atau dendam dengan prilaku korban," katanya.

Kronologi Kejadian

Adapun kronologi pembunuhan bos rumah makan Padang ini, berawal saat otong menanyakan keberadaan korban kepada istrinya pada pukul 20.00 Wib, Rabu (27/10/2021).

Dijawab oleh istrinya korban sedang makan di kawasan GOR Panatayudha tak jauh dari lokasi usaha rumah makannya.

Lalu, Otong menghubungi sejumlah rekannya untuk membantu melakukan pembunuhan tersebut. Direncanakan aksi pembunuhan itu seolah-olah korban menjadi korban pengeroyokan maupun perampokan.

"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar 7 orang. Otong pura-pura beli air pastikan korban ada di situ. Ketika korban pulang sekitar 11 malam para pelaku mengikuti korban. Nah ketika mau sampai dekat rumah, di situ para pelaku habisi korban dan meninggal dunia," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

Saat peristiwa pembunuhan itu, korban sempat berteriak meminta tolong. Akan tetapi hanya sang anak yang keluar ke rumah dan membantu korban. Sedangkan sang istri tidur di kamar dan sulit dibangunkan oleh anaknya.

"Ketika kejadian tersangka istri korban ini lagi di rumah, ketika korban dianiaya korban sempat berteriak minta tolong di situ anak korban meminta tolong ke tetangga karena ibunya tidur. Tersangka NW juga sempat diperiksa menjadi saksi bersama anaknya pasca kejadian pembunuhan," katanya.

Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO. Sementara para pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Khairul Amin ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya yang berdekatan dengan GOR Panatayudha, pada Rabu malam.

Korban mendapatkan luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan di bagian dada.

Diketahui, korban sudah lama membuka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang (wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Istri Janjikan Rp 30 Juta ke Pembunuh Bayaran untuk Habisi Bos Rumah Makan Padang

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved