Rabu, 6 Mei 2026

Oknum Kades di Bintan Terjerat Kasus Mafia Tanah, Dapat Imbalan Rp 18 Juta, Ini Perannya

Kades Bintan Buyu berinisial S ditangkap polisi. Ia terjerat kasus mafia tanah. Kepada polisi, S ngaku dapat komisi Rp 18 juta dari teken surat palsu

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat pimpin ekspose terkait kasus mafia tanah, Jumat (5/11/2021) 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang oknum Kepala Desa di Bintan terjerat kasus mafia tanah.

Tak sendirian, oknum kades ini bekerja sama dengan dua orang perangkat desa dan sejumlah warga lainnya.

Kini mereka telah ditangkap polisi dan berstatus tersangka.

Bersama mereka, polisi juga membongkar sindikat kasus mafia tanah di Bintan.

Total ada 13 tersangka dari 3 lokasi tanah berbeda. Termasuklah di dalamnya oknum kades dan dua orang perangkat desa.

Diketahui, kasus tanah pertama terjadi di daerah Bukit Batu Desa Bintan Buyu.

Di lokasi ini, pelaku memalsukan surat tanah dari seharusnya 30 Hektare (ha) dibuat 14 Hektare (ha).

Baca juga: 5 Bulan Beroperasi, Penjual Nomor Togel Beromzet Rp 40 Juta di Bintan Dibekuk Polisi

Baca juga: Deklarasi Damai Pilkades Bintan 2021, Roby Imbau Calon Kades Bersaing Sehat

Akibat ulah empat pelaku berinisial SD, AK, MA dan H, lahan korban seluas 30 Ha tidak bisa disertifikatkan.

"Hal itu karena para tersangka membuat surat palsu. Sehingga pelapor ketika ingin menaikkan status surat tanah ke sertifikat tidak bisa, karena tumpang tindih," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat Press Release di Mapolres Bintan, Jumat (5/11/2021).

Selanjutnya, kasus kedua juga hampir sama, yakni pemalsuan surat tanah.

Objek lahan diperkirakan seluas 8.900 M² dari luas lahan seluruhnya 4 Ha di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu.

Tersangka masing-masing berinisial S, Kades Bintan Buyu serta RJ dan MI yang merupakan perangkat Desa Bintan Buyu.

Sedangkan 5 orang tersangka lagi merupakan warga biasa di antaranya inisial AK, JI, SD, MD, AD.

“Ada 2 tersangka (inisial AK dan SD) terlibat pada pengungkapan kasus pertama dan kedua. Modusnya sama, yakni pemalsuan,” tuturnya.

Berikutnya, pengungkapan kasus tanah ketiga dengan luas objek tanah 1,9 Ha dari luas tanah milik korban seluas 4 Ha yang berada di Lobam.

Kasus ini berupa pemalsuan surat tanah kepada korban yang membuat korban mengalami kerugian tanah 2,1 Ha.

Padahal tanah milik korban sebenarnya 4 Ha, namun yang dijual oleh para pelaku hanya 1,9 Ha dengan harga Rp 2 miliar.

Sementara sisanya, dijual kembali oleh para tersangka dengan nilai uang melebihi yang diterima oleh korban yaitu Rp 4,5 miliar.

"Modusnya juga sama, yaitu pemalsuan surat tanah. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial RP, CG serta HP," ungkapnya.

Tidar menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 55 KHUP serta 378 juncto Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ngaku Dapat Komisi RP 18 Juta

Diberitakan, Kades Bintan Buyu berinisial S ditangkap polisi terkait kasus mafia tanah ini.

Tak sendirian, oknum kades ini dibantu 2 orang perangkat desa berinisial RJ dan MI dan 5 warga sipil berinisial AK, JI, SD, MD, AD.

Saat ekspose kasus, S mengaku jika dia menerima komisi Rp 18 juta untuk meneken surat tanah palsu.

"Jadi yang membuat surat tanah menyampaikan kepada saya, jika surat sudah siap nanti akan saya bantu (Rp 18 juta)," tutur S saat ditanyai Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono seusai pres rilis di ruang serba guna Mako Polres Bintan, Jumat (5/11/2021).

S mengaku jika uang Rp 18 juta yang diterimanya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat menjelang Lebaran Idulfitri 2021 lalu.

“Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan lebaran,” terangnya.

S juga menyebutkan, sejumlah surat tanah palsu yang ditandatangani olehnya, terlebih dahulu sudah ditandatangani terlebih dulu oleh Rt serta Rw.

“Jadi pas saya cek, Pak Rt dan Pak Rw sudah tanda tangan juga,” timpalnya.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, jika kades Bintan Buyu bersama para tersangka lainnya memalsukan surat tanah di atas lahan seluas 8.900 m² di dalam lahan milik korban seluas 4 Ha.

Lahan itu berada di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu.

Akibat perbuatan para pelaku, korban yang tanahnya seluas 4 Ha tidak bisa meningkatkan status surat tanahnya karena dianggap tumpang tindih dengan surat palsu yang dibuat para pelaku.

"Korban pun melaporkan ke pihak kepolisian, dan setelah kita selidiki ditemukan adanya pemalsuan surat tanah dan mengamankan 7 tersangka termasuk Kades Bintan Buyu dan perangkat Rt dan Rw," ungkapnya.

Kades Bintan Buyu Ditahan Polisi

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan berinisial S ditahan Satreskrim Polres Bintan pada Senin (1/11/2021) kemarin.

Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam di lapangan, penahanan S terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

Seorang warga Bintan Buyu yang akrab disapa Atok menyampaikan informasi itu.

"Saya dengar kabarnya begitu. Kades Bintan Buyu ditahan polisi," jelasnya singkat.

Sementara itu, Camat Teluk Bintan Raja Lukman saat dikonfirmasi tak menampik kabar penahanan Kades Bintan Buyu.

Namun dia belum bisa menjelaskan secara jelas permasalahan hukum yang menjerat salah satu kadesnya itu.

"Iya kabarnya begitu, tapi belum jelas," katanya yang mengaku sedang sakit dan beristirahat di rumahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko membenarkan soal penahanan Kades Bintan Buyu terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

"Ya benar, nanti kita rilis," katanya singkat. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved