Viral di Medsos Uang Pecahan 1.0 Senilai Rp 1 Juta, Perum Peruri Buka Suara
Perum Peruri mengungkap sejumlah fakta mengenai uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial.
Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah. Sedangkan, uang specimen bukan uang rupiah.
Kendati tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, uang pecahan unik itu justru diminati sebagai barang koleksi di masyarakat.
Akan tetapi, Adi menegaskan bahwa uang 1.0 tidak diterbitkan sebagai barang koleksi, melainkan hanya untuk kepentingan internal Peruri saja.
"Jadi, uang spesimen ini diterbitkan bukan sebagai barang koleksi," kata Adi.
Berbeda dari uang rupiah Ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, yakni uang rupiah memuat paling sedikit:
Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
Baca juga: Wakil Menteri Keuangan RI Datangi Kantor BC Batam, Tatap Muka dengan Pelaku Usaha
Baca juga: Warga Batam Rela Luangkan Waktu Demi Surat Sakti Syarat Cari Kerja
Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …” Tahun emisi dan tahun cetak.
Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin-poin di atas.
Sehingga uang specimen tersebut bukan sebagai alat pembayaran.
Menurut Peruri, uang spesimen yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. (TribunBatam.id) (Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah/Nur Rohmi Aida/Jawahir Gustav Rizal/Rully R. Ramli)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Uang Viral
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/uang-10-viral-di-medsos.jpg)