KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 40 Hari Ke Depan

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso untuk 40 hari ke depan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 40 Hari Ke Depan. Foto Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra memakai rompi tahanan seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 40 hari ke depan.

Hal yang sama juga berlaku kepada General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).

Sebelumnya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Dengan perpanjangan masa penahanan ini, artinya Andi Putra dan Sudarso akan lebih lama lagi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/2021)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021), sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Andi Putra diketahui ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara, Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali menerangkan perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan.

Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi di Tanjungpinang Hari Ini, Masih Terkait Kasus Apri Sujadi

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Hukum yang Menjeratnya

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," terang Ali.

Ada Pengembalian Uang dari Sejumlah Pihak

Sementara itu, kabarnya tak hanya Andi Putra yang menerima aliran dana dari perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari (AA).

Dilansir dari Tribunnews.com, tim penyidik KPK sebelumnya memeriksa 19 saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, sejak Kamis (4/11/2021) hingga Jumat (5/11/2021).

Pemeriksaan Kamis (4/11/2021) dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain, Rian Fitra, Camat Logas Tanah Darat; Abdul Rahmat, Kades Sumber Jaya; Nur Rahmad, Kades Suka Damai; Mujiono, Kades Sumber Jaya; Sunyeto, Kades Bumi Mulya; Joni Masriadi, Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir.

Kemudian Putri Merdekawati, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Novita Ayu K., Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; Yani Feranika, Analis HK (Hukum) Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; dan Siddiq Aulia, Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.

Sementara, pemeriksaan pada Jumat (5/11/2021) digelar di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Riau.

Saksi yang diperiksa tim penyidik yakni, Khoiril, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Desi E., Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Roby A., Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Rizal A., Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Abdul Gani.

Kemudian Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Andri A. alias Andre Kare, Swasta; Sri Ambar Kusumawati, Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan; Sutilwan, mantan Kepala Kantah Kab. Kampar; dan Ahmad Yuzar, Asisten I Kampar.

"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," beber Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak.

Di sisi lain, Ali menegaskan, KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Satu di antara persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.

Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021.

(tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra

dan judul KPK Sebut Suap dari Perusahaan Sawit Tak Hanya Mengalir ke Bupati Kuansing Andi Putra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved