Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Hukum yang Menjeratnya
KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka dugaan suap. Ini kronologi kasusnya
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka.
Itu dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin (18/10/2021) malam.
Selain Bupati Kuansing Andi Putra, ada 7 orang pejabat diamankan KPK.
Hingga akhirnya ditetapkan ada 2 orang tersangka. Selain Andi Putra, General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diterbangkan ke Jakarta pada Rabu (20/10/2021) dan tiba di gedung Merah Putih KPK di Jakarta pukul 18.44 WIB.
Dilansir dari Tribunnews.com, Andi Putra saat itu mengenakan jaket hitam dan kaus putih.
Baca juga: OTT KPK di Riau Seret Bupati Kuansing Andi Putra? Ini Kata Pengacara
Baca juga: OTT KPK di Kuansing Riau, Sejumlah Orang Diperiksa
Turun dari mobil yang membawanya dari Bandara Soekarno-Hatta ke gedung KPK, ia berjalan sembari menyeret koper kelir ungu.
Tak ada yang diucapkan Andi Putra begitu dihampiri awak media. Dia bergeming hingga memasuki markas KPK.
Sementara, Sudarso mengenakan jaket army dan beralaskan sandal. Seperti Andi, Sudarso memilih diam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.