INFO PERJALANAN

Panduan Perjalanan Per November 2021, Syarat Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Api

Persyaratan perjalanan di masa PPKM dinamis dan ditetapkan pemerintah berdasarkan situasi dan kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 di Tanah Air

Peera_Sathawirawong via parapuan.co
Foto Ilustrasi - Panduan Perjalanan Per November 2021, Syarat Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Api 

TRIBUNBATAM.id - Persyaratan perjalanan darat, laut, udara dengan berbagai moda transportasi menjadi perhatian masyarakat Indonesia di tengah penerapan status PPKM.

Diketahui, persyaratan perjalanan bersifat dinamis, dan pemerintah menerapkannya berkaca pada kondisi pandemi virus corona di Tanah Air.

Anda yang dalam waktu dekat ingin melakukan perjalanan jarak jauh, sebaiknya memerhatikan beberapa hal.

Berikut aturan-aturan perjalanan orang dengan pesawat terbang, kereta api dan kapal pelni:

Aturan naik kapal pelni

Pada transportasi laut aturan yang berlaku yakni penumpang kapal yang melakukan perjalanan antarpelabuhan di seluruh Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cara Praktis Check In Pesawat Batik Air dan Lion Air Online dengan HP

Baca juga: INFO Penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam, Jadwal & Harga Tiket Pesawat Terbang Rabu (10/11)

Aturan naik bus dan kendaraan pribadi

Pada transportasi darat, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan naik pesawat

Untuk perjalanan menggunakan pesawat, aturan yang berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Baca juga: Kabar Baik, Syarat Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Antigen bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen Mulai Berlaku di Bandara RHF Tanjungpinang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved