INFO PENERBANGAN
Syarat Penerbangan Maskapai Lion Air Periode PPKM 2-15 November 2021
Salah satu aturan yang kini wajib dipenuhi calon penumpang adalah tes Covid-19 (PCR/Antigen) untuk perjalanan jarak jauh dengan pesawat terbang
- Pastikan juga kondisi kesehatan dalam keadaan sehat. Sangat disarankan menunda penerbangan jika merasa tidak sehat.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM 2-15 November 2021 untuk Transportasi, Hotel, Supermarket dan Rumah Ibadah
Baca juga: PPKM 2-15 November 2021, Syarat Terbaru Naik Pesawat Cukup Tes Antigen dan Kartu Vaksin
Syarat penumpang Lion Air
Dirangkum dari beragam situs resmi www.lionair.co.id maskapai penerbangan Lion Air juga mencantumkan persyaratan bagi calon penumpangnya, yakni:
- Dari/ke/antardaerah Pulau jawa dan bali serta derah PPKM Level 3 dan 4, calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) hasil negatif dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Antardaerah PPKM Level 1 dan 2 (di luar Pulau Jawa dan Bali), calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) dengan hasil negatif atau tes rapid antigen hasil negatif (1x24 jam).
- Hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksin ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Cara Check In Online Pesawat Batik Air dan Lion Air dari Aplikasi
Baca juga: TES PCR Lion Air Group Bertarif Mulai Rp 195.000, Ini Syarat dan Lokasinya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)